Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2020/PN Sit Bebry, S.H. Rama Andreawan Alias Rama Bin Agus Prayitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 178/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1916/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Bebry, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rama Andreawan Alias Rama Bin Agus Prayitno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.Rama Andreawan Alias Rama Bin Agus Prayitno
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa RAMA ANDREAWAN alias RAMA Bin AGUS PRAYITNO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Desa Kayuputih Kecamatan Panji  Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh wargasetempat.
  •  

     

     

     

  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mendapat telpon WA dari seseorang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) menyuruh untuk cek lokasi di jalbus pertigaan Kotakan “jika rombongan sudah sampai di PG Prajekan segera kasih kode dan cegat” dengan maksud menunggu kedatangan rombongan yang lain agar bersama-sama menuju ke tempat lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa berdiri di tepi jalan sebelah utara dan menghidupkan lampu senter HP yang terdakwa pegang yaitu HP VIVO Y 12 warna hitam tersebut dilambai – lambaikan ke rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo yang tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu terdakwa pergi bersama – sama dengan para anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dengan mengambil posisi di depannya anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari luar wilayah Situbondo untuk memberikan petunjuk jalan / mengarahkan ke lokasi kejadian dengan berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, danpada saat itu terdakwa mengambil batu lalu di taruh di depan bagasi kemudian terdakwa duduk diatas sepeda motor dan juga berdiri sekira lamanya kurang lebih 15 menit sambil berteriak ke anggota PSHT yang melakukan penggerusakan sambil bilang “ AYO MAJU” AYO MAJU” dengan maksud memberikan semangat kepada anggota PSHT yang lain pada saat anggota PSHT bersama-sama melakukan pengerusakan di rumah warga di sekitar Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa saat itu tidak ikut melakukan pengerusakan terhadap rumah warga,  sedangkan batu yang di ambil di tempat kejadian di taruh di jok depan sepeda motor rencananya memang untuk dilemparkan ke rumah warga namun tidak jadi  dan pada saat perjalanan mau pulang batunya di buang di depan sekolah SD Tribungan Mangaran, batu kali warna coklat dan besarnya seukuran bola tenis.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya dan terdakwa pulang kerumahnya.
  •  Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagaiberikut:

  1. TABEL TABEL TABEL

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke 2 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwaia terdakwa RAMA ANDREAWAN alias RAMA Bin AGUS PRAYITNO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kec. Mangaran Kab. Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorangpejabattersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh wargasetempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mendapat telpon WA dari saksi ARI menyuruh untuk cek lokasi di jalbus pertigaan Kotakan “jika rombongan sudah sampai di PG Prajekan segera kasih kode dan cegat” dengan maksud menunggu kedatangan rombongan yang lain agar bersama-sama menuju ke tempat lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa berdiri di tepi jalan dan menghidupkan lampu senter HP yang terdakwa pegang yaitu HP VIVO Y 12 warna hitam tersebut dilambai – lambaikan ke rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo yang tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu terdakwa memberi petunjuk jalan kepada gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran KabupatenSitubondo.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wib sesampainya di Ds Trebungan, Kec Mangaran Kab Situbondo anggota PSHT berhenti lalu turun dari sepeda motor memenuhi jalan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan melakukan pengerusakan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul, melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko,warung,kios, rumah warga dan mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, danpada saat itu terdakwa mengambil batu lalu di taruh di depan bagasi kemudian terdakwa duduk diatas sepeda motor dan juga berdiri sekira lamanya kurang lebih 15 menit sambil berteriak ke anggota PSHT yang melakukan penggerusakan sambil bilang “ AYO MAJU” AYO MAJU” dengan maksud memberikan semangat kepada anggota PSHT yang lain pada saat anggota PSHT bersama-sama melakukan pengerusakan di rumah warga di sekitar Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sedangkan terdakwa saat itu tidak ikut melakukan pengerusakan terhadap rumah warga,  sedangkan batu yang di ambil di tempat kejadian di taruh di jok depan sepeda motor rencananya memang untuk dilemparkan ke rumah warga namun tidak jadi  dan pada saat perjalanan mau pulang batunya di buang di depan sekolah SD Tribungan Mangaran, batu kali warna coklat dan besarnya seukuran bola tenis.
  • Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi Haryanto, saksi Agus Widiyono dan saksi Susis yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian, pada saat itu saksi Haryanto melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan”, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”, saksi Agus Widiyono mengatakan “berhenti-berhenti jangan melakukan pengerusakan, itu ada pemiliknya” dan saksi Susis mengatakan”ayo bubar, ayo bubar”,namun oleh anggota PSHTperintah himbauan tersebut tidak dihiraukan dan anggota PSHT tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadapbarang.
  • Bahwa setelah kurang lebih 30 menit anggota PSHT melakukan pelemparan dan pengerusakan kemudian berhenti lalu melanjutkan perjalanannya dan terdakwa pulang kerumahnya.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya