Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR Bin FATAHYASIN pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat permainan Bilyart masuk Kp. Barat Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi Andrian Khoirudinsyah dan Samsul Arifin yang keduanya Petugas Kepolisian Resort Situbondo mendapat informasi dari masyarakat Asembagus menerangkan bahwa di Kp. Barat Desa Asembagus sering terjadi perjudian jenis togel kemudian atas informasi tersebut para saksi berangkat kelokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan pengintaian kemudian didapat terdakwa Abdul Gafur Bin Fatahyasin baru selesai menerima titipan nomor judi togel dengan menggunakan sarana sebuah Handphone (Hp) dan secara pertemuan langsung dengan penomboknomor judi togel tersebut lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Gafur Bin Fatahyasin lalu terdakwa menerangkan sebelumnya telah menerima titipan nomor judi togel baik secara langsung ataupun melalui Hp milik terdakwa lalu para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek Advan warna Gold, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka togel, 1 (satu) buah bolpoin warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menerangkan bahwa dari hasil penerimaan uang titipan judi nomor togel terkumpul lalu terdakwa diserahkan kepada Pengepul yaitu sdr. Yanto alias yayan (belum tertangkap) yang beralamat di Kp. Tengah Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, bahwa nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika kena untuk dua angka akan mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika kena untuk tiga angka akan mendapat Rp.350.000,-, dan jika kena untuk empat angka akan mendapat Rp.2.000.000,- dan dari penyerahan uang nomor judi togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20% dari sdr.Yanto alias Yayan.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |