----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira jam 21.30 WIB saksi Moh. Abdul Vikri bersama dengan saksi Achmad Wahyudi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) botol minuman keras kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) botol minuman keras beralkohol (arak) dan 2 (dua) botol minuman keras beralkohol (arak) yang disimpan di kamar Terdakwa.
----- Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |