Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan hukum bahwa nama yang tertulis SURA’I pada:
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3512021506630003, tertanggal 23-11-2021;
- Kartu Keluarga Nomor 3512020411058788, tanggal 23-11-2021;
- Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 320/36/IX/1984, tangggal 08-11-2021;
Dengan nama yang tertulis/tertera SAFI’I pada :
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 04 Dd 0329914, tanggal 25 Mei 1999;
- Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2005/2006 No. DN-05 Ma 0274542, tanggal 19 Juni 2006;
Dengan nama yang tertulis/tertera IMAM SYAFI’I pada :
- Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2004/2005 No. DN=05 Dd0396194, tanggal 30 Juni 2005;
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2007/2008 No. DN-05 DI 0628497, tanggal 21 Juni 2008;
- Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2011/2012 No. DN-05 Ma 0055991, tanggal 26 Mei 2012;
Dengan nama yang tertulis/tertera SARU’I pada :
- Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2013/2014, Nomor DN-05 dd 0410552, tanggal 21 Juni 2014;
- Ijazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2017/2018 Nomor : 026/Mts.13.07.541/PP.01.1/05/2018, tanggal 28 Mei 2018;
- Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun, Tahun Pelajaran 2020/2021 No. M-SMK/K13-3/0860650, tanggal 04 Juni 2021;
Adalah nama dari orang yang sama/satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada PEMOHON;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono) |