Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TAUFIQ ABDUL RAHMAN alias OPEK bin alm. MUHRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ ABDUL RAHMAN alias OPEK bin alm. MUHRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TAUFIQ ABDUL RAHMAN alias OPEK bin (alm) MUHRA pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Situbondo-Banyuwangi Blok Paleran Resort Watunumpuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- ? Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa di telpon oleh RONI (daftar pencarian saksi) dengan maksud memesan kayu jati dari Baluran karena ada orang yang akan membeli sebanyak 2 (dua) pick up yang mana jumlahnya tidak menentu sesuai dengan besar dan lebar kayu yang dapat dimuat atau diangkut kedalam kendaraan pick up, selanjutnya Terdakwa menelpon EDI (daftar pencarian saksi) karena setahu Terdakwa EDI memiliki kayu jati yang berasal dari kawasan Hutan Baluran, beberapa hari kemudian Terdakwa ditelpon EDI dan memberitahu jika kayu jati yang Terdakwa pesan sudah siap untuk di angkut. Selanjutnya Terdakwa menelfon RONI dengan maksud bersama-sama mengangkut kayu jati tersebut dari rumah EDI dengan menggunakan kendaraan pick up masing-masing, tetapi saat itu RONI takut, sehingga Terdakwa dan RONI merencanakan jika Terdakwa berhasil mengangkut kayu jati dari rumah EDI, nantinya kayu jati yang Terdakwa angkut tersebut akan Terdakwa oper ke mobil pick up milik RONI yang menunggu di Desa Sukorejo, apabila kayu tersebut sudah berpindah ke mobil pick up milik RONI, Terdakwa kembali ke rumah EDI untuk mengambil lagi sisa kayu jati yang ada atau sebanyak 1 (satu) pick up untuk selanjutnya Terdakwa oper lagi ke mobil pick up milik RONI; ? Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat kerumah EDI dengan mengendari 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up, merk Daihatsu Grandmax, wama putih, Nopol P-8439-EC milik Terdakwa dengan membawa terpal warna biru, sesampainya di rumah EDI, Terdakwa langsung memarkir mobil Pick Up dibelakang rumah EDI lalu Terdakwa menunggu didepan rumah, sekira 15 (lima belas) menit kemudian, EDI memberitahu Terdakwa jika kayu sudah siap diangkut sebanyak 6 (enam) batang, selanjutnya Terdakwa menuju mobil dan mengetahui jika kayu jati yang Terdakwa angkut sudah tertutup terpal wama biru, lalu Terdakwa langsung mengemudikan mobil tersebut menuju posisi RONI; ? Selanjutnya dalam perjalanan tepatnya tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB setibanya di Jl. Raya Situbondo-Banyuwangi Blok Paleran Resort Watunumpuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Terdakwa melihat ada 2 (dua) kendaraan mobil didepan Terdakwa yang sedang berhenti, kemudian Terdakwa berusaha untuk menyalip kendaraan tersebut, namun secara tiba-tiba, Terdakwa dihadang oleh mobil pemadam dan Petugas Taman Nasional Baluran, karena jarak yang sangat dekat, Terdakwa tidak sempat mengerem, sehingga mobil Pick Up yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak kendaraan pemadam Petugas Taman Nasional Baluran. Mengetahui hal tersebut, lalu Terdakwa langsung keluar dari mobil Pick Up dan melarikan diri; ? Setelah kurang lebih 8 (delapan) bulan melarikan diri, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengangkut kayu jati lagi tanpa di lengkapi surat-surat yang sah dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Asembagus, sehingga saat Terdakwa berada di Polsek Asembagus, Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo terkait dengan kejadian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi Blok Paleran Resort Watunumpuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo dan di bawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut. ? Bahwa setelah dilakukan lacak balak di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran dan tepatnya di Blok Waduk Resort Bitakol dengan koordinat 7.911422, 114.362181, ditemukan 2 (dua) tunggak sisa pencurian dengan ukuran keliling Page 2 of 2 165 (seratus enam puluh lima) centimeter dan 113 (seratus tiga belas) centimeter, selanjutnya dilakukan pemotongan 2 (dua) tunggak tersebut untuk dicocokkan dengan 6 (enam) batang kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa, setelah dicocokkan diperoleh hasil bahwa 2 (dua) tunggak tersebut sama dengan 2 (dua) batang dari 6 (enam) batang kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang--

Pihak Dipublikasikan Ya