Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2017/PN Sit. Sasriyani 1.Buk Ahwadi
2.Pak Sahran
3.Pak Ahmawi
4.Masrinah
5.Rasmiana
6.Saiful Iksan
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sasriyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.Sasriyani
Tergugat
NoNama
1Buk Ahwadi
2Pak Sahran
3Pak Ahmawi
4Masrinah
5Rasmiana
6Saiful Iksan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
  4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  7. Menghukum secara tanggung renteng Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak