Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. JASUFI alias NJAS bin ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2763/M.5.40.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASUFI alias NJAS bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa JASUFI Alias NJAS Bin ALI pada hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Sekarputih Timur RT. 02 RW. 13 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menemui informan yang bernama RIAN untuk membantu menangkap Terdakwa, dimana

 

Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada RIAN untuk membeli 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;

  • Bahwa selanjutnya RIAN pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mengikuti dari belakang dan menunggu di sekitar rumah Terdakwa. Kemudian ketika sampai di rumah Terdakwa, RIAN berkata kepada Terdakwa “om ada?”, saya mau beli 20”, kemudian Terdakwa menjawab “ada”. Selanjutnya RIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas meja, setelah itu Terdakwa dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada RIAN;
  • Bahwa setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir dari Terdakwa, RIAN kemudian pergi dan menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., selanjutnya menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di rumahnya, dan ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik Fair & Lovely, serta 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik yang terdapat 900 (sembilan ratus) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di rumah Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07536/NOF/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 26661/2023/NOF.- dan 26662/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka (4) (10) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa JASUFI Alias NJAS Bin ALI pada hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Sekarputih Timur RT. 02 RW. 13 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menemui informan yang bernama RIAN untuk membantu menangkap Terdakwa, dimana Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada RIAN untuk membeli 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya RIAN pergi ke rumah Terdakwa, sedangkan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mengikuti dari belakang dan menunggu di sekitar rumah Terdakwa. Kemudian ketika sampai di rumah Terdakwa, RIAN berkata kepada Terdakwa “om ada?”, saya mau beli 20”, kemudian Terdakwa menjawab “ada”. Selanjutnya RIAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas meja, setelah itu Selanjutnya Terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada RIAN, dimana 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut hanya dibungkus plastik biasa;
  • Bahwa setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 20 (dua puluh) butir dari Terdakwa, RIAN kemudian pergi dan menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., selanjutnya menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di rumahnya, dan ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik Fair & Lovely, serta 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik yang terdapat 900 (sembilan ratus) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di rumah Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07536/NOF/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 26661/2023/NOF.- dan 26662/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya