Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Sit ERDIYANTO 1.1. Novia Kurniawati Binti Imam Gunawan
2.Hozaini
3.Priyo Cahyo Wibowo Bin Imam Gunawan
4.Nurul Afidah
5.5. Khusnul Khotimah Binti Imam Gunawan
6.Kilan Herwanto
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ERDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.ERDIYANTO
2Jayadi, S.H.ERDIYANTO
Tergugat
NoNama
11. Novia Kurniawati Binti Imam Gunawan
2Hozaini
3Priyo Cahyo Wibowo Bin Imam Gunawan
4Nurul Afidah
55. Khusnul Khotimah Binti Imam Gunawan
6Kilan Herwanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HOZAINI1. Novia Kurniawati Binti Imam Gunawan
2HOZAINIHozaini
3HOZAINIPriyo Cahyo Wibowo Bin Imam Gunawan
4HOZAININurul Afidah
5HOZAINI5. Khusnul Khotimah Binti Imam Gunawan
6HOZAINIKilan Herwanto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengekta yang telah dimohonkan sitanya tersebut;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa berupa Tanah Pekarangan di Desa Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo Petok No. 1611 Persil 52 Klas S.II dengan Luas Sekira ±593 Da masih tertulis a.n. KUS. dengan Batas-batas sebagai berikut:

Batas Sebelah Utara                 : Tanah Kas Desa Lubawang,

Batas Sebelah  Selatan            : Jalan PUD,

Batas Sebelah Timur                : Tanah Buk Rid,

Batas Sebelah Barat                 : Tanah H. Amin,

  1. Menghukum Para Tergugat atau dari siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
  2. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, (hoofdelijk aansprakelijk) tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat atau dari siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
  4. Bahwa, demi menjamin Pelaksanaan Putusan dalam perkara ini tidak sia-sia (illusoir) dan/ atau supaya Para Tergugat hormat dan patuh, mohon para Tergugat dihukum untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan/ atau telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet/ Banding/ maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali (Uit Voorbaar Bij Voorraad);
  6. Memutuskan / menghukum beban biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak