Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Suryadi bin Dari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 136/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/M.5.40/Epp.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryadi bin Dari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SURYADI Bin DARI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula ketika Terdakwa mengetahui tentang pengumuman pendaftaran pemilihan Kepala Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo di kantor sekretariat Pilkades yang berada di dalam Kantor Desa Battal, yang sebelumnya diumumkan oleh seluruh panitia melalui siaran keliling. Kemudian setelah mengetahui pengumuman tersebut, Terdakwa langsung mendaftarkan diri di kantor Desa pada hari pertama sebagai pendaftar pertama;
  • Bahwa dalam kurun waktu proses pendaftaran dan verifikasi, Terdakwa kemudian dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, untuk melakukan pendaftaran pemilihan Kepala Desa Battal, dimana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi, sebagai salah satu persyaratan bakal calon Kepala Desa Battal, kepada Saksi PARNOTO Alias PAK FAIDUL QUDSI Bin TOLAK IMAM selaku Ketua Panitia bakal calon Kepala Desa Battal periode tahun 2013 sampai dengan 2019;
  • Bahwa 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi tersebut, adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, oleh karena Saksi PARNOTO Alias PAK FAIDUL QUDSI Bin TOLAK IMAM selaku Ketua panitia bakal calon Kepala Desa Battal, tidak mencurigai 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah yang diserahkan oleh Terdakwa pada saat proses pendaftaran, oleh karena dalam 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi tersebut, terdapat legalisir yang ditandatangani oleh Saksi RAHMATULLAH MUKHLIS Alias RAHMAT Bin H. MUKHLIS selaku pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Barokah;
  • Bahwa pada saat persyaratan pendaftaran milik Terdakwa dinyatakan lengkap oleh panitia, kemudian pendaftaran bakal calon Kepala Desa Battal ditutup dan dinyatakan terdapat 4 (empat) calon Kepala Desa yang akan mengikuti pemilihan Kepala Desa Battal termasuk Terdakwa, dimana Terdakwa mendapatkan nomor urut 1 (satu). Setelah itu pemilihan Kepala Desa Battal periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 yang diikuti oleh Terdakwa berlangsung dan berdasarkan hasil pemungutan suara yang diperoleh, Terdakwa terpilih sebagai Kepala Desa Battal periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019;
  • Bahwa 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi yang digunakan oleh Terdakwa untuk pemilihan Kepala Desa Battal merupakan surat palsu atau yang dipalsukan, oleh karena nomor induk : 0262 dan nomor ujian : 05-32-021-057 yang tercantum dalam fotocopy ijazah tersebut, merupakan nomor induk dan nomor ujian milik Saksi Korban KARSITO Alias PAK HASAN Bin KARSO yang merupakan siswa Paket B di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha, sebagaimana tercantum dalam buku induk santri Pondok Pesantren Salafiyah peserta Program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun tingkat Ula/Wustha Pondok Pesantren Miftahul Barokah (Wustha) alamat Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, serta sebagaimana tercantum dalam daftar nilai hasil ujian nasional Pondok Pesantren Salafiyah jenjang Wustha;
  • Bahwa Ahli IMAM TURMIDI, S.Ag., M.H.I Alias IMAM Bin H. SANIDJAN menyatakan, syarat untuk mendapatkan ijazah paket B atau khususnya dalam hal ini ijazah yang dikeluarkan dalam Program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun tingkat Ula/Wustha Pondok Pesantren Miftahul Barokah adalah sebagai berikut :
  1. Harus tercatat dalam buku induk siswa;
  2. Mengikuti ujian nasional penyetaraan;
  3. Membayar biaya yang ditentukan oleh Miftahul Barokah
  • Bahwa Saksi (Alm) HIDAYAT, S.Pdi. dan Saksi SAHNO menerangkan, Terdakwa dalam hal ini bukanlah peserta didik atau Siswa dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren Miftahul Barokah. Oleh karena Terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam program tersebut, serta nama Terdakwa tidak tercantum dalam buku induk santri Pondok Pesantren Salafiyah peserta Program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun tingkat Ula/Wustha Pondok Pesantren Miftahul Barokah (Wustha) alamat Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Oleh karena Terdakwa tidak pernah mengikuti program belajar mengajar yang dilaksanakan, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk mengikuti ujian program tersebut, dan tidak berhak untuk mendapatkan ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010. Selain itu Saksi (Alm) HIDAYAT, S.Pdi. menerangkan, berdasarkan daftar nilai hasil ujian nasional Pondok Pesantren Salafiyah jenjang Wustha, nama Terdakwa tidak tercantum dalam daftar tersebut, selain itu Saksi KARSITO Alias PAK HASAN Bin KARSO dan Saksi HAGI menerangkan Terdakwa tidak pernah mengikuti ujian nasional yang diadakan, dan nomor ujian : 05-32-021-057 bukan merupakan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Korban KARSITO Alias PAK HASAN Bin KARSO yang merupakan siswa Paket B di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha yang berada di Pondok Pesantren Miftahul Barokah. Dalam mendapatkan ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010 dengan nomor Induk 0262 atas nama Suryadi tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SAHNO, sedangkan Saksi SAHNO bukan merupakan anggota yang masuk dalam struktur organisasi Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Tingkat Wustha pada Pondok Pesantren Miftahul Barokah;
  • Bahwa Terdakwa yang bukan merupakan siswa dari program wajib belajar pendidikan dasar pondok pesantren salafiyah tingkat wustha, tidak pernah mengikuti ujian nasional yang diadakan di Pondok Pesantren Miftahul Barokah, namun Terdakwa dengan sengaja tetap menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yaitu 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi, untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Battal periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 hingga Terdakwa terpilih sebagai Kepala Desa. Sehingga pemakaian surat yang berupa 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi, dapat menimbulkan kerugian yaitu mengakibatkan Saksi Korban KARSITO Alias PAK HASAN Bin KARSO tidak memiliki ijazah sampai dengan sekarang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya