Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resort Situbondo Nomor : B/2124/XII/2017/Satreskrim tanggal 19 Desember 2017 Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Tambang Liar sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik indonesia Nomer 32 Tahun 2009 serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sub pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan BatubaraÂÂ
- Menghukum Termohon untuk menutup dan membayar  sanksi perkara menurut ketentuan hukum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidanaâ€Â, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165 yaitu Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) karena akibat di keluarkannya SP3 ini kerusakan serta kerugian lingkungan menjadi semakin luas dan semakin maraknya Penambangan-penambangan baru yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di mana-mana.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono). |