Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Sit 1.maulida sarifa
2.Erna Ningsih
2.Innarofah
3.hariantono
4.yenewatisari
5.warsyana
6.tolak wiya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Utami, S.H.maulida sarifa
2Siti Utami, S.H.Erna Ningsih
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
  3. Menetapkan Tonawi bin Mohedi alias P. Adrima sebagai ahli waris dari almarhum B. Tonawi alias Djanijati;
  4. Menetapkan dan menyatakan almarhum Tonawi bin Mohedi alias P. Adrima adalah pemilik sah tanah  Petok No. 2072, Persil 146 Klas D II luas 2320 m2, batas – batas :
  5. Menetapkan Hj. Maulida Sarifa alias Maulida Sarifa binti Tonawi, lahir di Situbondo 11 Mei 1971 dan Erna Ningsih binti Tonawi, lahir di Situbondo 31 Oktober 1978 (Para Penggugat) sebagai ahli waris dari almarhum Tonawi bin Mohedi alias P. Adrima;
  6. Menetapkan dan menyatakan Para Penggugat adalah Para Ahli waris yang sah dari tanah Petok No. 2072, Persil 146 Klas D II luas 2320 m2, batas – batas :
  7. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dan tidak memiliki hubungan waris dengan Tonawi bin Mohedi alias P. Adrima;
  8. Menyatakan  bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai sebagian  dari luas tanah 2320 m2, tanah petok No. 2072, persil No, 146, Klas D II, milik Alm. Tonawi/B. DJANIJATI adalah perbuatan melawan hukum;
  9. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu :
    1. Menyatakan Tergugat I (Innarofah) menguasai dengan tanpa hak tanah milik Para Penggugat seluas ± 114 m2 Dengan batas – batas, yaitu :

Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong pada Para Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat II (Hariantono) menguasai dengan tanpa hak tanah milik Para Penggugat seluas  ± 60 m2 dengan batas – batas, yaitu :

Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong pada Para Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat III (Yenewatisari) menguasai dengan tanpa hak tanah milik Para Penggugat seluas ±160 m2 dengan batas – batas, yaitu :

Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong pada Para Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat IV (Warsyana) menguasai dengan tanpa hak tanah milik Para Penggugat seluas ± 130 m2 dengan batas – batas, yaitu :

Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong pada Para Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat V (Tolak Wiya) menguasai dengan tanpa hak tanah milik Para Penggugat seluas ± 100 m2 dengan batas – batas, yaitu :

Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong pada Para Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi meteriil berupa pembayaran uang sewa tanah masing- masing :
    1. Tergugat I, luas tanah yang di tempati seluas ±114 M2 dengan uang sewa Rp. Rp. 100.000 / Th. X 74 Th. = Rp. 7.400.000,-;
    2. Tergugat II, luas tanah yang di tempati seluas ± 60 M2 dengan uang sewa Rp 50.000/ Th. X 74 Th. = Rp. 3.700.000,-;
    3. Tergugat III, luas tanah yang di tempati seluas ± 160 M2 dengan uang sewa Rp. 150.000/ Th. X 74 Th. = Rp. 11.100.000,-;
    4. Tergugat IV, luas tanah yang di tempati seluas ±130 M2 dengan uang sewa Rp. 100.000/ Th. X 74 Th. = Rp. 7.400.000,-;
    5. Tergugat V, luas tanah yang di tempati seluas ± 100 M2 dengan uang sewa Rp. 100.000/Th. X 74 Th = Rp. 7.400.000,-;
  2. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 100.000,000,- (Seratus Juta Rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang di timbulkan dalam perkara ini akibat perbuatan Para Tergugat yang melawan hukum, yang besar biayanya akan di sebutkan dalam perkara ini di tambah dengan biaya kontrak Para Kuasa Hukum sebesar RP. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap yaitu Rp. 50.000/Hari untuk masing-masing Tergugat;

 

S U B S I D E R :

Gugatan ini di ajukan berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan surat-surat bukti yang benar dan sah jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Majelis Hakim Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak