Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo 1 1.Muhammad Dodi Hosnawan
2.Mei Loly Rusdiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo 1
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo 1
Tergugat
NoNama
1Muhammad Dodi Hosnawan
2Mei Loly Rusdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.363.841,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 21,363,841.00 (Dua Puluh Satu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh SatuRupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 19,250,000.00 (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp2,113,841.00 (Dua Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak