Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa Budiaono alias Pak Rian bin Halik pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2017 bertempat di di warung kopi milik saksi Zainullah alias Pak Zainul bin Sumawi yang beralamat di Kampung Polai, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Achmad Nur Daik dan saksi Suryono alias Pak Sur selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia judi togel.
- Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi milik saksi Zainullah alias Pak Zainul bin Sumawi yang beralamat di Kampung Polai, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli judi togel, petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan, saksi Achmad Nur Daik dan saksi Suryono alias Pak Sur berhasil mengamankan dari diri Terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone warna merah merk Mito yang berisikan short message service (sms) pesanan nomor judi togel dari para pembeli kepada Terdakwa, 1 (satu) buah ballpoint warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan nomor judi togel, serta 1 (satu) lembar kertas pengeluaran nomor togel.
- Bahwa penjualan judi togel tersebut dilakukan dengan cara orang yang berminat memasang ke Terdakwa dengan angka pasangan yang dibeli yakni maksimal 4 (empat) angka dan minimal 2 (dua) angka dengan cara memesan serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa sejumlah uang untuk dipasangkan atas nomor tersebut baik dengan cara datang sendiri maupun pesan melalui handphone. Setelah itu nomor yang dipasang kemudian Terdakwa tulis pada kertas kupon atau pembeli menulis sendiri dan diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 3050.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan oleh Terdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu.
- Terdakwa menjual judi togel pada masyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama sekitar 20 (dua puluh) hari serta mendapatkan keuntungan atau upah 10 % (sepuluh persen) dari total penjualan sehari dari seorang pengepul bernama Suri (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa Budiaono alias Pak Rian bin Halik pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2017 bertempat di di warung kopi milik saksi Zainullah alias Pak Zainul bin Sumawi yang beralamat di Kampung Polai, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu†yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga saksi Achmad Nur Daik dan saksi Suryono alias Pak Sur selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia judi togel.
- Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi milik saksi Zainullah alias Pak Zainul bin Sumawi yang beralamat di Kampung Polai, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli judi togel, petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan, saksi Achmad Nur Daik dan saksi Suryono alias Pak Sur berhasil mengamankan dari diri Terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone warna merah merk Mito yang berisikan short message service (sms) pesanan nomor judi togel dari para pembeli kepada Terdakwa, 1 (satu) buah ballpoint warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan nomor judi togel, serta 1 (satu) lembar kertas pengeluaran nomor togel.
- Bahwa penjualan judi togel tersebut dilakukan dengan cara orang yang berminat memasang ke Terdakwa dengan angka pasangan yang dibeli yakni maksimal 4 (empat) angka dan minimal 2 (dua) angka dengan cara memesan serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa sejumlah uang untuk dipasangkan atas nomor tersebut baik dengan cara datang sendiri maupun pesan melalui handphone. Setelah itu nomor yang dipasang kemudian Terdakwa tulis pada kertas kupon atau pembeli menulis sendiri dan diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 3050.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan oleh Terdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu.
- Terdakwa menjual judi togel pada masyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama sekitar 20 (dua puluh) hari serta mendapatkan keuntungan atau upah 10 % (sepuluh persen) dari total penjualan sehari dari seorang pengepul bernama Suri (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |