Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2017/PN Sit. | SOFI YULIANA, S.H. | RIO BUDI HARTONO Alias RIO Bin SUNAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-43/0.5.39/Ep.2/04/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan. Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Penderita tersebut belum sembuh sama sekali. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi : Skull AP/ lateral : `
Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue. Kesimpulan : Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017. - Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan   korban Supyani pada : - Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan. - Dada, punggung dan anggota gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan. - Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. - Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani : Foto manus dextra AP/lateral : Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut. Trabekulasi tulang normal. Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi Kesimpulan : Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017. -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UURI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. A t a u Kedua Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kepala : Luka robek dikepala bagian tengah sampai belakang sepanjang sepuluh sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Pada pemeriksaan diluka robek ditemukan bunyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan. - Dada, punggung dan anggota gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan. - Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Penderita tersebut belum sembuh sama sekali. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. - Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi : - Skull AP/ lateral : Calvariaria : intak Vascular Groove : normal Sutara : normal Tak tampak faktur tulang lain yang tervisualisasi, septum nasi ditengah Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue. Kesimpulan : Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017. - Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan  korban Supyani pada : - Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan. - Dada, punggung dan anggota gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan. - Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. - Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani : Foto manus dextra AP/lateral : Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut. Trabekulasi tulang normal. Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi Kesimpulan : Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. A t a u Ketiga Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kepala : Luka robek dikepala bagian tengah sampai belakang sepanjang  sepuluh sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Pada pemeriksaan diluka robek ditemukan bunyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan. - Dada, punggung dan anggota gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan - Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Penderita tersebut belum sembuh sama sekali. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. - Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi : - Skull AP/ lateral : ` Calvariaria : intak Vascular Groove : normal Sutara : normal Tak tampak faktur tulang lain yang tervisualisasi, septum nasi ditengah Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue. Kesimpulan : Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017. - Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan  korban Supyani pada : - Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan. - Dada, punggung dan anggota gerak bawah : Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan. - Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan. Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017. - Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani : Foto manus dextra AP/lateral : ` Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut. Trabekulasi tulang normal. Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi Kesimpulan : Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.  |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |