Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. RIO BUDI HARTONO Alias RIO Bin SUNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-43/0.5.39/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO BUDI HARTONO Alias RIO Bin SUNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Ma’ani binti Marwi (ibu terdakwa berdasarkan KK No.3512060711053212) dan saksi korban Supiani binti Sunawi (kakak terdakwa berdasarkan KK No. 3512060711053212) sedang menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dalam keadaan marah-marah dan memukul pintu rumah saksi korban Supiani binti Sunawi sambil membawa clurit ditangan kanannya dan memegang pipa besi ditangan kirinya, melihat terdakwa marah-marah lalu saksi korban Ma’ani binti Marwi menghampiri terdakwa membujuk supaya terdakwa tidak marah-marah kemudian saksi korban Ma’ani binti Marwi berusaha mengambil clurit yang pegang terdakwa namun tiba-tiba terdakwa langsung mengarahkan clurit tersebut kekepala saksi korban Ma’ani binti Marwi sebanyak 1 kali hingga saksi korban Ma’ani binti Marwi mengalami luka robek dipertengahan kepala bagian atas sampai kepala belakang.
  • Bahwa setelah saksi korban Supiani binti Sunawi melihat kepala saksi korban Ma’ani binti dibacok oleh terdakwa, saksi korban Supiani binti Sunawi lari keluar rumah kemudian terdakwa mengejarnya dan ketika saksi korban Supiani binti Sunawi terjatuh terdakwa dengan menggunakan pipa besi memukul kepala saksi korban Supiani binti Sunawi yang dilindungi dengan menggunakan kedua tangannnya sehingga saksi korban Supiani binti Sunawi mengalami luka robek pada kepala kanan dan kiri, terdapat bengkak dijari manis pada tangan kanan, memar dan patah dijari manis tangan kanan.
  • Akibat dari kejadian tersebut saksi korban Ma’ani binti Marwi dan saksi korban Supiani binti Sunawi menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Situbondo.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan saksi korban Ma’ani binti Marwi pada :
  • Kepala : Luka robek dikepala bagian tengah sampai belakang sepanjang   sepuluh sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.
  • Pada pemeriksaan diluka robek ditemukan bunyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.
  • Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan.

Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala bagian tengah sampai kebelakang, pada luka robek ditemukan buyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.
  • Luka robek di jari telunjuk tangan kanan dan ibu jari tangan kanan.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Penderita tersebut belum sembuh sama sekali.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi :

Skull AP/ lateral : `

  • Calvariaria : intak
  • Vascular Groove : normal
  • Sutara : normal
  • Tak tampak faktur tulang lain yang tervisualisasi, septum nasi ditengah

Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue.

Kesimpulan :

Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi

Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017.

- Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan   korban Supyani pada :

-  Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan.

- Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan.

- Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala sebelah kanan dan kiri
  • Memar dijari manis tangan kanan
  • Bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

- Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani :

Foto manus dextra AP/lateral :

Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx  proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut.

Trabekulasi tulang normal.

Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit

Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi

Kesimpulan :

Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UURI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

A t a u

Kedua

Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Ma’ani binti Marwi (ibu terdakwa berdasarkan KK No.3512060711053212) dan saksi korban Supiani binti Sunawi (kakak terdakwa berdasarkan KK No. 3512060711053212) sedang menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dalam keadaan marah-marah dan memukul pintu rumah saksi korban Supiani binti Sunawi sambil membawa clurit ditangan kanannya dan memegang pipa besi ditangan kirinya, melihat terdakwa marah-marah lalu saksi korban Ma’ani binti Marwi menghampiri terdakwa membujuk supaya terdakwa tidak marah-marah kemudian saksi korban Ma’ani binti Marwi berusaha mengambil clurit yang pegang terdakwa namun tiba-tiba terdakwa langsung mengarahkan clurit tersebut kekepala saksi korban Ma’ani binti Marwi sebanyak 1 kali hingga saksi korban Ma’ani binti Marwi mengalami luka robek dipertengahan kepala bagian atas sampai kepala belakang.
  • Bahwa setelah saksi korban Supiani binti Sunawi melihat kepala saksi korban Ma’ani binti dibacok oleh terdakwa, saksi korban Supiani binti Sunawi lari keluar rumah kemudian terdakwa mengejarnya dan ketika saksi korban Supiani binti Sunawi terjatuh terdakwa dengan menggunakan pipa besi memukul kepala saksi korban Supiani binti Sunawi yang dilindungi dengan menggunakan kedua tangannnya sehingga saksi korban Supiani binti Sunawi mengalami luka robek pada kepala kanan dan kiri, terdapat bengkak dijari manis pada tangan kanan, memar dan patah dijari manis tangan kanan.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan saksi korban Ma’ani binti Marwi pada :

-  Kepala : Luka robek dikepala bagian tengah sampai belakang sepanjang sepuluh sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Pada pemeriksaan diluka robek ditemukan bunyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.

- Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan.

- Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala bagian tengah sampai kebelakang, pada luka robek ditemukan buyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.
  • Luka robek di jari telunjuk tangan kanan dan ibu jari tangan kanan.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Penderita tersebut belum sembuh sama sekali.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

- Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi :

- Skull AP/ lateral :

Calvariaria : intak

Vascular Groove : normal

Sutara : normal

Tak tampak faktur tulang lain yang tervisualisasi, septum nasi ditengah

Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue.

Kesimpulan :

Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi

Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017.

- Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan   korban Supyani pada :

-  Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan.

- Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan.

- Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala sebelah kanan dan kiri
  • Memar dijari manis tangan kanan
  • Bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

- Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani :

Foto manus dextra AP/lateral :

Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx  proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut.

Trabekulasi tulang normal.

Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit

Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi

Kesimpulan :

Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

A t a u

Ketiga

Bahwa terdakwa RIO BUDI HARTONO als RIO bin SUNAWI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di KP Paowan Rt 05, Rw 01, Ds Paowan, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Ma’ani binti Marwi  (ibu terdakwa) dan saksi korban Supiani binti Sunawi (kakak terdakwa) sedang menonton TV, tiba-tiba terdakwa datang dalam keadaan marah-marah dan memukul pintu rumah saksi korban Supiani binti Sunawi sambil membawa clurit ditangan kanannya dan memegang pipa besi ditangan kirinya, melihat terdakwa marah-marah lalu saksi korban Ma’ani binti Marwi menghampiri terdakwa membujuk supaya terdakwa tidak marah-marah kemudian saksi korban Ma’ani binti Marwi berusaha mengambil clurit yang pegang terdakwa namun tiba-tiba terdakwa langsung mengarahkan clurit tersebut kekepala saksi korban Ma’ani binti Marwi sebanyak 1 kali hingga saksi korban Ma’ani binti Marwi mengalami luka robek dipertengahan kepala bagian atas sampai kepala belakang.
  • Bahwa setelah saksi korban Supiani binti Sunawi melihat kepala saksi korban Ma’ani binti dibacok oleh terdakwa, saksi korban Supiani binti Sunawi lari keluar rumah kemudian terdakwa mengejarnya dan ketika saksi korban Supiani binti Sunawi terjatuh terdakwa dengan menggunakan pipa besi memukul kepala saksi korban Supiani binti Sunawi yang dilindungi dengan menggunakan kedua tangannnya sehingga saksi korban Supiani binti Sunawi mengalami luka robek pada kepala kanan dan kiri, terdapat bengkak dijari manis pada tangan kanan, memar dan patah dijari manis tangan kanan.
  • Akibat dari kejadian tersebut saksi korban Ma’ani binti Marwi dan saksi korban Supiani binti Sunawi menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Situbondo.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan saksi korban Ma’ani binti Marwi pada :

-  Kepala : Luka robek dikepala bagian tengah sampai belakang sepanjang   sepuluh sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Pada pemeriksaan diluka robek ditemukan bunyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.

- Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan

- Anggota gerak atas : Luka robek dijari telunjuk tangan kanan dengan panjang satu sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Luka robek di ibu jari tangan kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan ujung luka lancip dan tepi luka rata.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala bagian tengah sampai kebelakang, pada luka robek ditemukan buyi gemeretak pada perabaan dengan sedikit tekanan.
  • Luka robek di jari telunjuk tangan kanan dan ibu jari tangan kanan.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Penderita tersebut belum sembuh sama sekali.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

- Berdasarkan hasil rongten saksi korban Ma’ani binti Marwi :

- Skull AP/ lateral : `

Calvariaria : intak

Vascular Groove : normal

Sutara : normal

Tak tampak faktur tulang lain yang tervisualisasi, septum nasi ditengah

Tak jelas tampak lesi patologi pada soft tissue.

Kesimpulan :

Tak tampak fraktur calvaria maupun tulang lain yang tervisualisasi

Saran CT SCAN kepala bila klinis memerlukan.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 11 April 2017.

-  Berdasarkan hasil visum et repertum No. 353/04/431.201.7.1.9/2017, hasil pemeriksaan   korban Supyani pada :

-  Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan sepanjang enam sentimeter dan kiri sepanjang empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan.

- Dada, punggung dan anggota gerak bawah :

Tidak diketemukan adanya kelainan / tanda-tanda kekerasan.

- Anggota gerak atas : Memar dijari manis tangan kanan, bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan.

Kesimpulan : pada perempuan tersebut didapatkan

  • Luka robek dikepala sebelah kanan dan kiri
  • Memar dijari manis tangan kanan
  • Bunyi gemeretak diruas jari kedua jari manis tangan kanan

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.

Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama luka tersebut belum sembuh.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Puskesmas Panarukan, tertanggal 22 Maret 2017.

- Berdasarkan hasil rongten saksi korban Supyani :

Foto manus dextra AP/lateral : `

Tampak fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx  proximal IV manus dextral disertai soft tissue edema regio tersebut.

Trabekulasi tulang normal.

Tak tampak lesi titik / lesi blastik/osteofit

Tak tampak diskolasi/subluksasi sendi

Kesimpulan :

Fraktur linier dengan displacement minimal os metacarpal III sisi proximal, metacarpal IV sisi distal dan os phalanx proximal IV manus dextra.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 24 Februari 2017.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya