Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
----Bahwa ia Terdakwa MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS bersama dengan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Triheksifenidil, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI untuk membantu mengungkap peredaran Pil Triheksifenidil, Selanjutnya saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Win mengirim pesan suara (Voice note) kepada saksi Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI "gmana cak?, kalau positif saya mau ambil 2 box ( 200 Butir) " kemudian Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI bertanya kepada terdakwa “ada Pil nya”, selanjutnya terdakwa dan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI patungan untuk membeli Pil Trex kepada ALI sebanyak 300 butir, dengan rincian terdakwa sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya 100 butir Pil Trex terdakwa dan diserahkan kepada Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI bin ARIS untuk digunakan bersama sedangkan sisanya sebanyak 200 (dua ratus) butir diletakkan di bawah jembatan. ;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI menghubungi Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI dengan mengatakan “ positif tidak barangnya (Pil Trex) dan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menjawab "ya, ayo amain ke rumah!" sehingga Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI dan saksi HARI SOFYAN WIBOWO sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 19.30 di pinggir jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang ada di jembatan kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI karena Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menjadi Panitia Turnamen Bolatik dan tidak bisa mengantarkan Pil TREX kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI di tempat yang telah disepakati, dimana terdakwa turut serta melakukan , mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI. Setelah menerima 2 box ( 200 Butir) Pil TREX, kemudian saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo datang mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa terdakwa telah diminta bantuan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI untuk mengedarkan Pil Trex kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna Proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06609/NOF/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI.S.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor;
- 20062/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.—-----------------
A T A U
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa MISBA NOR HUDA alias HUDA bin ARIS bersama dengan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Triheksifenidil, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI untuk membantu mengungkap peredaran Pil Triheksifenidil, Selanjutnya saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Win mengirim pesan suara (Voice note) kepada saksi Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI "gmana cak?, kalau positif saya mau ambil 2 box ( 200 Butir) " kemudian Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI bertanya kepada terdakwa “ada Pil nya”, selanjutnya terdakwa dan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI patungan untuk membeli Pil Trex kepada ALI sebanyak 300 butir, dengan rincian terdakwa sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya 100 butir Pil Trex terdakwa dan diserahkan kepada Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI bin ARIS untuk digunakan bersama sedangkan sisanya sebanyak 200 (dua ratus) butir diletakkan di bawah jembatan. ;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI menghubungi Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI dengan mengatakan “ positif tidak barangnya (Pil Trex) dan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menjawab "ya, ayo amain ke rumah!" sehingga Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI dan saksi HARI SOFYAN WIBOWO sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 19.30 di pinggir jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang ada di jembatan kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI karena Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI menjadi Panitia Turnamen Bolatik dan tidak bisa mengantarkan Pil TREX kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI di tempat yang telah disepakati, dimana terdakwa turut serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dengan menyerahkan 2 box ( 200 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI. Setelah menerima 2 box ( 200 Butir) Pil TREX, kemudian saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo datang mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa terdakwa telah diminta bantuan Saksi ABDUL BASIT alias BAS bin HAIRI untuk mengedarkan Pil Trex kepada saksi HARI SOFYAN WIBOWO alias HARI kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna Proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06609/NOF/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI.S.Md, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor;
- 20062/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana |