Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G.S/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARKACUNG, S.H.,M.H. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUHARI MUSLIM.S.H | MARKACUNG, S.H.,M.H. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H.M.HARTONO GHUFRON |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
255.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah WANPRESTASI pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp.255.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |