INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2018/PN Sit. | Ida Haryani, S.H. | Heri Prasetyo alias Pak Eeng bin Ismail | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2018/PN Sit. |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Feb. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-454/0.5.39/Ep.2/02/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa HERI PRASETYO alias PAK EENG bin ISMAIL pada hari kamis tanggal 10 September 2015 sekira jam 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Dusun Randuagung Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |