Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Pemohon bernama MARWIYATIN lahir di Situbondo pada tanggal 06 Oktober 1962 sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi untuk memperbaiki Tahun Lahir Pemohon Pada Paspor atas nama MARWIYATIN BT SUGINA HASAN lahir di Situbondo, tanggal 06 Oktober 1971 menjadi MARWIYATIN BT SUGINA HASAN lahir di Situbondo, tanggal 06 Oktober 1962;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|