Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Sit. Sugirno Alias Pak Kamila Bin Maryono Pemerintah Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Situbondo Cq Kasat reskoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2017
Nomor Surat B-11/0.5.39/Ep.2/04/2017
Pemohon
NoNama
1Sugirno Alias Pak Kamila Bin Maryono
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Situbondo Cq Kasat reskoba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Provisi :

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan pemeriksaan sidik jari pada bungkus alat bukti berupa Narkotika tersebut, guna membuat proses pembuktian ;

Primair :

  1. menerima dan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya
  2. menyatakan tindakan penagkapan penggeledahan dan penyitaan atas barang barang pemohpon tidak sah secara hukum karena melnggar ketentuaan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Termohon dalam penetapakan pemohon sebagai tersangka tidak cukup alat bukti.
  4. Menyatakan termohon dalam penetapkan permohonan sebagai tersangka tidak secara hukum.
  5. Memerintahkan kepada termohon agar barang-barang pempohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada pemohon tersebut setelah putusan praperadilan ini diucapkan.
  6. menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media masa selama 2 hari berturut turut.
  7. Menyatakan termohon memeriksa pemohon dengan tidak didampingi oleh Penasehat hukum adalah cacat hukum dan batal demi hukum
  8. Memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, keemampuan harkat serta martabatnya.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stubondo berpenddapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya