Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Deka Fratendy bin Kacung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-574/0.5.39/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deka Fratendy bin Kacung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Deka Fratendy bin Kacung pada hari Minggu tanggal  31   Desember 2017 sekira pukul  21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, melihat seperti ada keributan di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal  31   Desember 2017 sekira pukul  21.15 WIB ketika Terdakwa berada di Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo dengan tujuan  merayakan malam tahun baru  2018  bersama-sama dengan temannya sambil minum-minuman keras  berupa Arak yang dibeli dan dibawa dari rumahnya, dimana kemudian Terdakwa yang merasa kakinya ditendang oleh seseorang membuat keributan sambil teriak-teriak di depan hotel Sidomuncul 1 (satu), sehingga salah satu pengunjung saksi Eko Budi Santoso mencoba mengamankannya dan pada saat saksi Eko Budi Santoso mengamankan Terdakwa dengan cara memegang tangan Terdakwa, Terdakwa sempat melawan dan tangan dimasukkan ke dalam jaket hendak mengeluarkan sesuatu, dan saat saksi Eko Budi Santoso mengetahui  bahwa di dalam jaket Terdakwa ada pisau,  selanjutnya Terdakwa langsung di pegang dan dilumpuhkan oleh saksi Eko Budi Santoso dan beberapa warga sekitar. Bahwa di saat bersamaan petugas kepolisan yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perayaan menjelang Tahun Baru 2018 di Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo tepatnya di depan hotel Sidomuncul 1 (satu), melihat seperti ada keributan di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) selanjutnya langsung  menghampiri ke tempat keributan tersebut, dan pada saat itu petugas kepolisan sudah mendapati Terdakwa sudah diamankan oleh beberapa orang sekitar dengan barang bukti berupa Sebilah Pisau terbuat dari Besi  dengan panjang mata pisau 25 cm,  dengan Gagangnya  terbuat dari kayu warna coklat  panjang 12 cm  beserta sarungnya terbuat dari kayu dimana ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) jenis pisau tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa Deka Fratendy bin Kacung tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya