Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Deka Fratendy bin Kacung pada hari Minggu tanggal 31  Desember 2017 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, melihat seperti ada keributan di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31  Desember 2017 sekira pukul 21.15 WIB ketika Terdakwa berada di Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo dengan tujuan merayakan malam tahun baru 2018 bersama-sama dengan temannya sambil minum-minuman keras berupa Arak yang dibeli dan dibawa dari rumahnya, dimana kemudian Terdakwa yang merasa kakinya ditendang oleh seseorang membuat keributan sambil teriak-teriak di depan hotel Sidomuncul 1 (satu), sehingga salah satu pengunjung saksi Eko Budi Santoso mencoba mengamankannya dan pada saat saksi Eko Budi Santoso mengamankan Terdakwa dengan cara memegang tangan Terdakwa, Terdakwa sempat melawan dan tangan dimasukkan ke dalam jaket hendak mengeluarkan sesuatu, dan saat saksi Eko Budi Santoso mengetahui bahwa di dalam jaket Terdakwa ada pisau, selanjutnya Terdakwa langsung di pegang dan dilumpuhkan oleh saksi Eko Budi Santoso dan beberapa warga sekitar. Bahwa di saat bersamaan petugas kepolisan yang sedang melaksanakan tugas pengamanan perayaan menjelang Tahun Baru 2018 di Tempat Wisata Pantai Pasir Putih, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo tepatnya di depan hotel Sidomuncul 1 (satu), melihat seperti ada keributan di depan hotel Sidomuncul 1 (satu) selanjutnya langsung menghampiri ke tempat keributan tersebut, dan pada saat itu petugas kepolisan sudah mendapati Terdakwa sudah diamankan oleh beberapa orang sekitar dengan barang bukti berupa Sebilah Pisau terbuat dari Besi dengan panjang mata pisau 25 cm, dengan Gagangnya  terbuat dari kayu warna coklat  panjang 12 cm beserta sarungnya terbuat dari kayu dimana ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) jenis pisau tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa Deka Fratendy bin Kacung tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |