Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa DODY AHSAN ALFARIZI Bin HASAN, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira jam 02.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yakni di Kp. Arca Timur Ds Landangan RT02 Rw08 Kec. Kapongan Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa yang sudah berhenti berjualan Pil TREX selama sekitar 2 (dua) bulan, kembali dihubungi oleh saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang minum kopi di Arjasa. Saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, mengajak terdakwa untuk bertemu perihal mau atau tidak untuk kembali berjualan Pil TREX, yang dijawab oleh terdakwa tidak tahu.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 WIB di Pinggir Jalan Masuk Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo terdakwa menemui saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI dan melakukan transaksi dengan saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI sebanyak 2 (dua) kaleng dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kaleng, yang uangnya belum dibayar oleh terdakwa karena pembayarannya nanti dicicil. Setelah Pil TREX berada pada terdakwa, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, dan sesampainya di rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, Pil TREX tersebut dipisah menjadi per 100 (seratus) butir dan per 10 (sepuluh) butir, dan setelah selesai dipisah-pisah, pil TREX tersebut disimpan di rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI sebanyak 800 (delapan ratus puluh) butir, dan yang eceran per 10 (sepuluh) butir diserahkan kembali kepada terdakwa, dan terdakwa serahkan kepada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO sebanyak 900 (sembilan ratus) butir untuk dijual dan sisanya ada pada terdakwa.
- Hari Selasa tanggal 5 Mei sekira pukul 21.30 di Pinggir Jalan Dekat Jembatan Masuk Kel. Mimbaan saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI menjual Pil TREX dari terdakwa tersebut, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN, 30 menit kemudian, sekira pukul 22.00 WIB saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI ditangkap oleh Polisi karena menjual Pil TREX kepada FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN.
- Dan setelah diketahui oleh Polisi bahwa Pil TREX yang dijual saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI berasal dari terdakwa, maka saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI bersama dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai teman dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI mencoba melakukan pembelian kepada terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira pukul 01.15 WIB terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI yang pada intinya menanyakan tentang Pil TREX dan keberadaan terdakwa ada dimana, yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa ada dirumah dan Pil TREX tidak ada pada terdakwa karena ada pada N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO, setelah itu saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI datang ke rumah terdakwa bersama seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran yang mengaku saudara dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI.
- Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI menelepon saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO menggunakan handphone milik terdakwa, dan sebelum saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO datang, saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI memberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian pil TREX kepada terdakwa. Dan sekitar 15 menit kemudian datang saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO bersama dengan saksi KHOLILUL RAHMAN Alias HOLIL Bin SUWITO dengan membawa semua pil TREX milik terdakwa yang ada pada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO sejumlah 660 butir yang terdiri dari 66 bungkus plastik yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir, dan setelah pil TREX tersebut diserahkan kepada terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan kepada saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, 5 menit kemudian datang sebuah mobil polisi dan seorang petugas kepolisian yang tadinya menyamar dan mengaku saudara dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI langsung menangkap terdakwa dan saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kapongan, untuk kemudian dibawa ke Arjasa untuk mengamankan saksi KIM dan selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan dari BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 5022/NOF/2020 : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10072/2020/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki pendidikan dan keahlian dibidang farmasi karena hanya lulusan SMA biasa dan tidak memiliki ijin untuk menjual Pil TREX tersebut memberikan upah kepada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO dan dan saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI dengan sistem setoran, dimana apabila pil TREX tersebut laku sebanyak 100 (seratus) butir Pil TREX maka masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kaleng.
----- Perbuatan Terdakwa Dody Ahsan Alfarizi Bin Hasan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa DODY AHSAN ALFARIZI Bin HASAN, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira jam 02.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yakni di Kp. Arca Timur Ds Landangan RT02 Rw08 Kec. Kapongan Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa yang sudah berhenti berjualan Pil TREX selama sekitar 2 (dua) bulan, kembali dihubungi oleh saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang minum kopi di Arjasa. Saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, mengajak terdakwa untuk bertemu perihal mau atau tidak untuk kembali berjualan Pil TREX, yang dijawab oleh terdakwa tidak tahu.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 WIB di Pinggir Jalan Masuk Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Situbondo terdakwa menemui saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI dan melakukan transaksi dengan saksi ARIEL ZAINUR RAHIKIM Alias KIKIM Alias KIM Bin MASHURI sebanyak 2 (dua) kaleng dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kaleng, yang uangnya belum dibayar oleh terdakwa karena pembayarannya nanti dicicil. Setelah Pil TREX berada pada terdakwa, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, dan sesampainya di rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, Pil TREX tersebut dipisah menjadi per 100 (seratus) butir dan per 10 (sepuluh) butir, dan setelah selesai dipisah-pisah, pil TREX tersebut disimpan di rumah saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI sebanyak 800 (delapan ratus puluh) butir, dan yang eceran per 10 (sepuluh) butir diserahkan kembali kepada terdakwa, dan terdakwa serahkan kepada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO sebanyak 900 (sembilan ratus) butir untuk dijual dan sisanya ada pada terdakwa.
- Hari Selasa tanggal 5 Mei sekira pukul 21.30 di Pinggir Jalan Dekat Jembatan Masuk Kel. Mimbaan saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI menjual Pil TREX dari terdakwa tersebut, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN, 30 menit kemudian, sekira pukul 22.00 WIB saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI ditangkap oleh Polisi karena menjual Pil TREX kepada FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN.
- Dan setelah diketahui oleh Polisi bahwa Pil TREX yang dijual saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI berasal dari terdakwa, maka saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI bersama dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai teman dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI mencoba melakukan pembelian kepada terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira pukul 01.15 WIB terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI yang pada intinya menanyakan tentang Pil TREX dan keberadaan terdakwa ada dimana, yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa ada dirumah dan Pil TREX tidak ada pada terdakwa karena ada pada N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO, setelah itu saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI datang ke rumah terdakwa bersama seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran yang mengaku saudara dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI.
- Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI menelepon saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO menggunakan handphone milik terdakwa, dan sebelum saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO datang, saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI memberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian pil TREX kepada terdakwa. Dan sekitar 15 menit kemudian datang saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO bersama dengan saksi KHOLILUL RAHMAN Alias HOLIL Bin SUWITO dengan membawa semua pil TREX milik terdakwa yang ada pada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO sejumlah 660 butir yang terdiri dari 66 bungkus plastik yang tiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir, dan setelah pil TREX tersebut diserahkan kepada terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan kepada saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI, 5 menit kemudian datang sebuah mobil polisi dan seorang petugas kepolisian yang tadinya menyamar dan mengaku saudara dari saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI langsung menangkap terdakwa dan saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kapongan, untuk kemudian dibawa ke Arjasa untuk mengamankan saksi KIM dan selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan dari BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 5022/NOF/2020 : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10072/2020/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki pendidikan dan keahlian dibidang farmasi karena hanya lulusan SMA biasa dan tidak memiliki ijin untuk menjual Pil TREX tersebut memberikan upah kepada saksi N.A. DECKY PUTRA Bin HARSONO dan dan saksi RISKI FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI dengan sistem setoran, dimana apabila pil TREX tersebut laku sebanyak 100 (seratus) butir Pil TREX maka masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kaleng.
----- Perbuatan Terdakwa Dody Ahsan Alfarizi Bin Hasan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |