Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2024/PN Sit | FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. | HOLIL alias PAK IBRA bin (alm) MAT TAKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1034/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----Bahwa ia Terdakwa HOLIL Alias PAK IBRA Bin (Alm) MAT TAKI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar Pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Bindung RT. 001 RW. 002 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- - Bermula ketika Saksi Korban DANIAL MULYA FIRDAUSY yang merupakan Anggota Polsek Banyuputih bermain ke rumah Saksi HARIYONO Alias YOYON. Pada saat Saksi Korban berbincang dengan Saksi HARIYONO Alias YOYON, Saksi DIDIK BUDIANTORO Alias DIDIK meminta bantuan untuk memindahkan sangkar burung perkutut. Selanjutnya Saksi Korban dan Saksi HARIYONO Alias YOYON membantu memindahkan sangkar burung tersebut, kemudian Saksi Korban dan Saksi HARIYONO Alias YOYON kembali ke ruang tamu. Oleh karena Saksi Korban merasa gerah kemudian Saksi Korban membuka baju seragam yang digunakan, dan hanya memakai kaos dalam coklat Polisi; - Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi HARIYONO Alias YOYON dengan membawa sebilah parah atau gudding sambil berteriak-teriak di teras rumah Saksi HARIYONO Alias YOYON dengan kata “kemma daus” (mana daus). Selanjutnya pada saat Terdakwa akan masuk ke ruang tamu, Saksi HARIYONO Alias YOYON menghadang Terdakwa dengan cara merangkul Terdakwa dari depan, dimana Saksi Korban DANIAL MULYA FIRDAUSY mendekati Terdakwa bermaksud mengamankan sebilah parah atau gudding yang dibawa oleh Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Terdakwa mengayunkan sebilah parah atau gudding yang dipegang dengan tangan kanan, ke arah punggung sebelah kiri Saksi Korban DANIAL MULYA FIRDAUSY. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parah atau gudding yang dipegang dengan tangan kanan ke arah Saksi Korban, dimana Saksi Korban mengangkat tangan sebelah kiri ke atas kepala, untuk menangkis ayunan parang atau gudding Terdakwa, hingga mengenai bagian lengan tangan kiri Saksi Korban. Pada saat Saksi Korban dalam posisi menangkis dengan mengangkat tangan sebelah kiri di atas kepala, Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parah atau gudding yang mengenai bagian lengan tangan kiri Saksi Korban; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban DANIAL MULYA FIRDAUSY mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor : 353/64/VER/431.302.7.6.1/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. BAGUS BASHOFI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Anggota Gerak Atas : 1. Luka pada lengan atas ukuran ± 1 x 20 cm 2. Luka gores pada lengan bawah ukuran ± 1 x 60 cm 3. Luka memar pada lengan bawah ukuran ± 1 x 3 cm KESIMPULAN 1. Kelainan tersebut dapat diakibatkan kekerasan tajam; 2. Luka tersebut ber halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |