Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 58,557,754.00 (Lima PUluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44,168,564.00 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 14,389,190.00 (Empat Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembila Puluh Rupiah) ditambah dendapenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |