Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2020/PN Sit Alfiah Yustiningrum, S.H. Budi Handoko Alias Budi Bin Alm. Sartomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Alfiah Yustiningrum, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Handoko Alias Budi Bin Alm. Sartomo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOKO Alias BUDI Bin (alm) SARTOMO, pada hari Kamis tanggal 02 April 2020, sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2020, bertempat di jalan perbukitan Lingkungan Pengkepeng Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atapun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban MAHWATI hendak pergi mengambil sisa bulir padi di sawah yang sedang panen, kemudian saat saksi korban MAHWATI berjalan tepat di tengah jalan di sebelah utara Kantor Desa Tokelan, saksi korban MAHWATI berpapasan dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Mio warna hitam Nomor Polisi P-2572-EQ, kemudian pada saat saksi korban MAHWATI akan memasuki ke kebun mangga, selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban MAHWATI, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban MAHWATI “Mak, punya kartu bantuan?”, saksi korban MAHWATI menjawab “saya punya bantuan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan dan dibayar melalui kartu ATM”, terdakwa berkata “saya pernah menolong Mbah Maswari untuk mengurusi bantuan”, saksi korban MAHWATI bertanya kepada terdakwa “kamu kok kenal Mbah Maswari?”, terdakwa pun menjawab “ya, saya kenal Mbah Maswari karena saya anaknya Jayus.” Setelah itu terdakwa berkata “Ayo Mbah kamu mau dapat rejeki besar ikut saya ke kantor kecamatan untuk mengambil nomor antrian, dapat bantuan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Kecamatan.” Setelah mendengar tawaran dari terdakwa tersebut, kemudian saksi korban MAHWATI tertarik, selanjutnya korban hendak mengganti baju dan mandi dahulu tetapi terdakwa melarangnya dan meminta saksi korban MAHWATI langsung berangkat ke kantor kecamatan berboncengan dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi korban MAHWATI berangkat menuju kantor Kecamatan Panji berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban MAHWATI menuju kantor Kecamatan Panji, selanjutnya di perjalanan terdakwa membawa saksi korban MAHWATI ke jalan sepi yang bukan jalan menuju kantor Kecamatan Panji, lalu sesampainya di jalan perbukitan yang sepi tepatnya di Jalan Perbukitan Pengkepeng Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian saksi korban MAHWATI bertanya kepada terdakwa “kenapa kita berjalan ke timur sedangkan kantor Kecamatan Panji arahnya ke Barat” terdakwa menjawab “karena mbah tidak bawa helm daripada ditilang polisi habis Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih menunggu petugasnya baru berangkat”. Tidak lama kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan, kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat berhenti tersebut, terdakwa memberhentikan sepeda motornya lagi dan berkata “buk cincinnya dibuka (dilepas) agar tidak ditolak petugas sebagai penerima bantuan.” Setelah itu saksi korban MAHWATI melepaskan perhiasan emas yang digunakannya dengan dibantu oleh terdakwa, perhiasan emas yang digunakan saksi korban MAHWATI berupa :
  1. 1 (satu) buah cincin model polos berat 1,750 gram.
  2. 1 (satu) buah cincin model ½ rantai berat 3,1 gram.
  3. 1 (satu) buah cincin model KN sebesar 1 gram.
  4. 1 (satu) pasang giwang dewi polos berat 1 gram.
  • Kemudian barang-barang tersebut, terdakwa ambil dan disimpan di dalam saku jaket milik terdakwa, lalu terdakwa dan saksi korban MAHWATI melanjutkan perjalanan kembali. Tidak lama kemudian terdakwa memberhentikan lagi sepeda motornya dan menyuruh saksi korban MAHWATI untuk turun dari sepeda motornya, kemudian terdakwa membelokkan sepeda motornya, lalu terdakwa menyuruh saksi korban MAHWATI untuk menunggu ditempat tersebut dengan alasan terdakwa akan menghubungi petugas bantuan yang dimaksud. Setelah terdakwa meninggalkan korban di jalan sepi tersebut, saksi korban MAHWATI sempat menunggu lama tetapi terdakwa tidak juga datang. Kemudian ada seseorang melihat korban dan kebetulan teman anak saksi korban MAHWATI, sehingga orang tersebut menghubungi anak korban yang bernama saksi AMSIN sehingga anak korban yang bernama saksi AMSIN menjemput korban dan membawa pulang ke rumah korban.
  • Bahwa setelah terdakwa meninggalkan saksi korban MAHWATI, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa menjual 1 (satu) set giwang dan 1 (satu) cincin  model polos berat 1,750 gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHMMAD SODIK yang pada saat itu berada di belakang Toko Duta, Pasar Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo. Kemudian pada pukul 14.00 wib terdakwa menjual 2 (dua) buah cincin yaitu 1 (satu) buah cincin model ½ rantai berat 3,1 gram dan 1 (satu) buah cincin emas model KN berat 1 gram seharga Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi SAMIJO yang berada di depan toko Galaxi Komplek Pasar Mimbaan Jl. Jawa Kelurahan Mimbaan Panji Situbondo. Sehingga Total penjualan sebesar Rp.1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin dan 1 (satu) pasang giwang milik saksi korban MAHWATI tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari dan uang hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin dan 1 (satu) pasang giwang tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi korban MAHWATI.
  • Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi korban MAHWATI sebagai berikut “saya pernah menolong Mbah Maswari untuk mengurusi bantuan, kemudian ya saya kenal Mbah Maswari karena saya anaknya Jayus, kemudian karena mbah tidak bawa helm daripada ditilang polisi habis Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih menunggu petugasnya baru berangkat, kemudian buk cincinnya dibuka (dilepas) agar tidak ditolak petugas sebagai penerima bantuan” dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yang akhirnya saksi korban MAHWATI menyerahkan 3 (tiga) buah cincin dan 1 (satu) pasang giwang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa BUDI HANDOKO Alias BUDI Bin (alm) SARTOMO mengakibatkan saksi korban MAHWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOKO Alias BUDI Bin (alm) SARTOMO, pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2020, bertempat di jalan perbukitan Lingkungan Pengkepeng Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 08.30 Wib saksi korban MAHWATI hendak pergi mengambil sisa bulir padi di sawah yang sedang panen, kemudian saat saksi korban MAHWATI berjalan tepat di tengah jalan di sebelah utara Kantor Desa Tokelan, saksi korban MAHWATI berpapasan dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Mio warna hitam Nomor Polisi P-2572-EQ, kemudian pada saat saksi korban MAHWATI akan memasuki ke kebun mangga, selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban MAHWATI, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban MAHWATI “Mak, punya kartu bantuan?”, saksi korban MAHWATI menjawab “saya punya bantuan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan dan dibayar melalui kartu ATM”, terdakwa berkata “saya pernah menolong Mbah Maswari untuk mengurusi bantuan”, saksi korban MAHWATI bertanya kepada terdakwa “kamu kok kenal Mbah Maswari?”, terdakwa pun menjawab “ya, saya kenal Mbah Maswari karena saya anaknya Jayus.” Setelah itu terdakwa berkata “Ayo Mbah kamu mau dapat rejeki besar ikut saya ke kantor kecamatan untuk mengambil nomor antrian, dapat bantuan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Kecamatan.” Setelah mendengar tawaran dari terdakwa tersebut, kemudian saksi korban MAHWATI tertarik, selanjutnya korban hendak mengganti baju dan mandi dahulu tetapi terdakwa melarangnya dan meminta saksi korban MAHWATI langsung berangkat ke kantor kecamatan berboncengan dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi korban MAHWATI berangkat menuju kantor Kecamatan Panji berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi korban MAHWATI menuju kantor Kecamatan Panji, selanjutnya di perjalanan terdakwa membawa saksi korban MAHWATI ke jalan sepi yang bukan jalan menuju kantor Kecamatan Panji, lalu sesampainya di jalan perbukitan yang sepi tepatnya di Jalan Perbukitan Pengkepeng Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian saksi korban MAHWATI bertanya kepada terdakwa “kenapa kita berjalan ke timur sedangkan kantor Kecamatan Panji arahnya ke Barat” terdakwa menjawab “karena mbah tidak bawa helm daripada ditilang polisi habis Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih menunggu petugasnya baru berangkat”. Tidak lama kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan, kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat berhenti tersebut, terdakwa memberhentikan sepeda motornya lagi dan berkata “buk cincinnya dibuka (dilepas) agar tidak ditolak petugas sebagai penerima bantuan.” Setelah itu saksi korban MAHWATI melepaskan perhiasan emas yang digunakannya dengan dibantu oleh terdakwa, perhiasan emas yang digunakan saksi korban MAHWATI berupa :
  1. 1 (satu) buah cincin model polos berat 1,750 gram.
  2. 1 (satu) buah cincin model ½ rantai berat 3,1 gram.
  3. 1 (satu) buah cincin model KN sebesar 1 gram.
  4. 1 (satu) pasang giwang dewi polos berat 1 gram.
  • Kemudian barang-barang tersebut, terdakwa ambil dan disimpan di dalam saku jaket milik terdakwa, lalu terdakwa dan saksi korban MAHWATI melanjutkan perjalanan kembali. Tidak lama kemudian terdakwa memberhentikan lagi sepeda motornya dan menyuruh saksi korban MAHWATI untuk turun dari sepeda motornya, kemudian terdakwa membelokkan sepeda motornya, lalu terdakwa menyuruh saksi korban MAHWATI untuk menunggu ditempat tersebut dengan alasan terdakwa akan menghubungi petugas bantuan yang dimaksud. Setelah terdakwa meninggalkan korban di jalan sepi tersebut, saksi korban MAHWATI sempat menunggu lama tetapi terdakwa tidak juga datang. Kemudian ada seseorang melihat korban dan kebetulan teman anak saksi korban MAHWATI, sehingga orang tersebut menghubungi anak korban yang bernama saksi AMSIN sehingga anak korban yang bernama saksi AMSIN menjemput korban dan membawa pulang ke rumah korban.
  • Bahwa setelah terdakwa meninggalkan saksi korban MAHWATI, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa menjual 1 (satu) set giwang dan 1 (satu) cincin  model polos berat 1,750 gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHMMAD SODIK yang pada saat itu berada di belakang Toko Duta, Pasar Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo. Kemudian pada pukul 14.00 wib terdakwa menjual 2 (dua) buah cincin yaitu 1 (satu) buah cincin model ½ rantai berat 3,1 gram dan 1 (satu) buah cincin emas model KN berat 1 gram seharga Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi SAMIJO yang berada di depan toko Galaxi Komplek Pasar Mimbaan Jl. Jawa Kelurahan Mimbaan Panji Situbondo. Sehingga Total penjualan sebesar Rp.1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual barang milik saksi korban MAHWATI berupa menjual 1 (satu) set giwang dan 1 (satu) cincin  model polos berat 1,750 gram kepada saksi MUHMMAD SODIK dan 2 (dua) buah cincin yaitu 1 (satu) buah cincin model ½ rantai berat 3,1 gram dan 1 (satu) buah cincin emas model KN berat 1 gram kepada saksi SAMIJO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban MAHWATI sebagai pemiliknya dan uang hasil penjualan tersebut tidak pernah di serahkan kepada saksi korban MAHWATI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa BUDI HANDOKO Alias BUDI Bin (alm) SARTOMO mengakibatkan saksi korban MAHWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya