Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2023/PN Sit SITI KOMARIYAH MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFAN OKTAFIANTO, S.H.SITI KOMARIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SITI KOMARIYAH, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : MUHAMMAD GUNTUR ALDI PRANATA, (Umur : 8 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
    • Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 03632, Klas : DII, Luas : 115  M2, atas Nama SITI KOMARIYAH, yang terletak di Kelurahan Situbondo, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak