Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.Nurhalimah Alias Nur Halimah Binti Subandrio
2.Muri Suharta Bin Santoso
3.Rustiningsih Binti Niawi
4.Eddy Megawanto Bin Santoso
1.Haji Hafid Aminudin Alias KH Abd. Hafid Aminudin
2.Pemerintah Kabupaten Situbondo c.q. Kecamatan Besuki c.q. Ppat Sementara Kecamatan Besuki.
3.Iswanto
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurhalimah Alias Nur Halimah Binti Subandrio
2Muri Suharta Bin Santoso
3Rustiningsih Binti Niawi
4Eddy Megawanto Bin Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhony Zaini Sasmanto, S.H.Nurhalimah Alias Nur Halimah Binti Subandrio
2Jhony Zaini Sasmanto, S.H.Muri Suharta Bin Santoso
3Jhony Zaini Sasmanto, S.H.Rustiningsih Binti Niawi
4Jhony Zaini Sasmanto, S.H.Eddy Megawanto Bin Santoso
5JayadiNurhalimah Alias Nur Halimah Binti Subandrio
6JayadiMuri Suharta Bin Santoso
7JayadiRustiningsih Binti Niawi
8JayadiEddy Megawanto Bin Santoso
Tergugat
NoNama
1Haji Hafid Aminudin Alias KH Abd. Hafid Aminudin
2Pemerintah Kabupaten Situbondo c.q. Kecamatan Besuki c.q. Ppat Sementara Kecamatan Besuki.
3Iswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Harek, S.H.
2Lukman Hakim Gusti, S.H.
3Kementerian Agraria dan Tata Ruangn atau Badan Pertanahan Nasional ATR.BPN c.q. Kantor Wilayah ATR.BPN Prop. Jawa Timur c.q. Kantor ATR.BPN Situbondo.
4PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. c.q. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Situbondo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebagai hukum, Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV) adalah Pemilik Sah dari Obyek Sengketa, yaitu :

a. Sebidang Tanah Perkarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 Desa Langkap Seluas: ±318 m2, yang terletak di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan ukuran dan batas-batas yang termaktub dalam Surat Ukur No. 02/Langkap/1999;

b. Sebidang Tanah Perkarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 Desa Langkap Seluas: ±326 m2, yang terletak di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan ukuran dan batas-batas yang termaktub dalam Surat Ukur No. 14/ 1998.

3. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Peralihan Hak atas Obyek Sengketa in casu yang dilakukan Haji HAFID AMINUDIN al. KH ABD. HAFID AMINUDIN (Tergugat I) bersama PPAT Sementara Kecamatan Besuki (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Proses atas Objek Sengketa dengan AKTA JUAL BELI (AJB) Tertanggal 31 Oktober 2002, Nomor: 174/JB/25/X/2002  peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 dan Nomor: 173/JB/25/X/2002 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 adalah Cacat Hukum (Cacat Formil) dan melawan hukum sehingga tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut dengan turut-turutannya;

5. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Proses atas Objek Sengketa dengan Akta Jual Beli (AJB) AKTA JUAL BELI Tertanggal 30 Nopember 2012 Nomor: 1873/JB/XI/2012 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220, Nomor: 1872/JB/XI/2012 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 adalah Cacat Hukum(Cacat Formil) dan melawan hukum sehingga tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut dengan turut-turutannya;

6. Menetapkan sebagai Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I terhadap Para Penggugat menimbulkan Kerugian materiel sebesar Rp 70.000.000,-(Tujuh Puluh Jutya Rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).

7. Memerintahkan, kepada Turut Tergugat III (ATR/ BPN Situbondo) sebagai instansi yang berwenang secara administratif melakukan perubahan data yuridis dan mengembalikan dari siapapun yang memperoleh hak dari padanya dan/atau atas segala perubahan Objek Sengketa (Sertifikat Hak Milik/ SHM) No. 222 Desa Langkap Seluas: ±318 m2 dan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 Desa Langkap Seluas: ±326 m2) kepada keadaan semula atau kepada Para Penggugat;

8. Memerintahkan, kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat III dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk segera mengosongkan dari semua benda miliknya, selanjutnya menyerahkan tanah beserta bangunan di atas objek sengketa in casu dalam keadaan kosong tanpa beban serta tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

11. Menghukum biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat, sesuai ketentuan hukum.

SUBSIDER :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak