Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.Nurhalimah Alias Nur Halimah Binti Subandrio 2.Muri Suharta Bin Santoso 3.Rustiningsih Binti Niawi 4.Eddy Megawanto Bin Santoso |
1.Haji Hafid Aminudin Alias KH Abd. Hafid Aminudin 2.Pemerintah Kabupaten Situbondo c.q. Kecamatan Besuki c.q. Ppat Sementara Kecamatan Besuki. 3.Iswanto |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mar. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai hukum, Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV) adalah Pemilik Sah dari Obyek Sengketa, yaitu : a. Sebidang Tanah Perkarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 Desa Langkap Seluas: ±318 m2, yang terletak di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan ukuran dan batas-batas yang termaktub dalam Surat Ukur No. 02/Langkap/1999; b. Sebidang Tanah Perkarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 Desa Langkap Seluas: ±326 m2, yang terletak di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan ukuran dan batas-batas yang termaktub dalam Surat Ukur No. 14/ 1998. 3. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Peralihan Hak atas Obyek Sengketa in casu yang dilakukan Haji HAFID AMINUDIN al. KH ABD. HAFID AMINUDIN (Tergugat I) bersama PPAT Sementara Kecamatan Besuki (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Proses atas Objek Sengketa dengan AKTA JUAL BELI (AJB) Tertanggal 31 Oktober 2002, Nomor: 174/JB/25/X/2002 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 dan Nomor: 173/JB/25/X/2002 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 adalah Cacat Hukum (Cacat Formil) dan melawan hukum sehingga tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut dengan turut-turutannya; 5. Menyatakan sebagai hukum, Perbuatan Hukum Proses atas Objek Sengketa dengan Akta Jual Beli (AJB) AKTA JUAL BELI Tertanggal 30 Nopember 2012 Nomor: 1873/JB/XI/2012 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220, Nomor: 1872/JB/XI/2012 peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 adalah Cacat Hukum(Cacat Formil) dan melawan hukum sehingga tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut dengan turut-turutannya; 6. Menetapkan sebagai Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I terhadap Para Penggugat menimbulkan Kerugian materiel sebesar Rp 70.000.000,-(Tujuh Puluh Jutya Rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah). 7. Memerintahkan, kepada Turut Tergugat III (ATR/ BPN Situbondo) sebagai instansi yang berwenang secara administratif melakukan perubahan data yuridis dan mengembalikan dari siapapun yang memperoleh hak dari padanya dan/atau atas segala perubahan Objek Sengketa (Sertifikat Hak Milik/ SHM) No. 222 Desa Langkap Seluas: ±318 m2 dan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 220 Desa Langkap Seluas: ±326 m2) kepada keadaan semula atau kepada Para Penggugat; 8. Memerintahkan, kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat III dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk segera mengosongkan dari semua benda miliknya, selanjutnya menyerahkan tanah beserta bangunan di atas objek sengketa in casu dalam keadaan kosong tanpa beban serta tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat, sesuai ketentuan hukum. SUBSIDER : Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |