Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban yang menjadi tanggungannya kepada Penggugat sebesar Rp.111.867.167,70,-(seratus sebelas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap maka jaminan berupa Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada/dan atau melekat diatasnya seluas 1.377         M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Banyuputih, Desa Sumberejo setempat dikenal sebagai Kampung Karanganyar, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa TimurDusun Karang Malang, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 215/Desa Sumberejo dan dijelaskan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 1527 tanggal 22 September 1980 terdaftar atas nama NADIYAH b. TALHAK (selanjutnya disebut “Jaminanâ€) Berhak untuk dilelang dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan,        semoga Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berkenan mengabulkannya. |