Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Sanatun Bin Jatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/0.5.39/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sanatun Bin Jatim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Sanatun bin Jatim pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi dalam bulan tahun April 2017 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2017 bertempat di rumah saksi Pityadi yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari hilangnya 2 (dua) unit mesin pompa air merk Kubota warna merah muda dengan nomor mesin masing-masing AGO 1340 dan AGO 1090 milik Himpunan Petani (HIPPA) Tirto Mulyo Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2017 sekira pukul 05.00 WIB yang diletakkan di area persawahan Dusun Beringin RT.04/RW.01 Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang dicuri oleh saksi Sugiman bin Mino, saksi Pityadi, saksi Misnadin dan saksi Heri Wijayanto.
  • Bahwa beberapa hari kemudian yang masih di bulan tahun April 2017 sekira pukul 08.00 WIB saksi Sugiman bin Mino menghubungi Terdakwa melalui hand phone dengan maksud untuk menawarkan 2 (dua) unit mesin pompa air merk Kubota warna merah muda dengan nomor mesin masing-masing AGO 1340 dan AGO 1090 tersebut dan saksi Sugiman bin Mino sebelumnya juga telah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa 2 (dua) unit pompa tersebut adalah hasil dari mencuri. Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari saksi Sugiman bin Mino tersebut, Terdakwa tetap menawar pompa air tersebut dengan harga Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit mesin diesel pompa air merk Kubota warna merah muda tersebut, dan setelah saksi Sugiman bin Mino berunding dengan saksi Pityadi, saksi Misnadin dan saksi Heri Wijayanto akhirnya setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut dan menyepakatinya dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi Pityadi yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dan kemudian membayar ke-2 (dua) unit mesin diesel pompa air merk Kubota warna merah muda tersebut kepada saksi Sugiman bin Mino, saksi Pityadi, saksi Misnadin dan saksi Heri Wijayanto dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa membawa ke-2 (dua) unit mesin diesel pompa air merk Kubota warna merah muda tersebut ke rumah Terdakwa di Dusun Tokelan Barat RT.03/RW.02, Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dan beberapa hari kemudian datang saksi Sudiyono ke rumah Terdakwa dan melihat mesin pompa air tersebut saksi Sudiyono bermaksud membelinya dan setelah tawar menawar disepakati harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 2 (buah) unit mesin diesel pompa air merk Kobuta warna merah muda tersebut dan setelah mendapatkan pembayaran dari saksi Sudiyono, Terdakwa mengantarkan 2 (dua) unit mesin diesel pompa air ke rumah saksi Sudiyono di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Bahwa dari penjualan ke-2 (dua) unit mesin pompa merk Kubota tersebut, Terdakwa mendapatkan untung / laba dari penjualan mesin pompa air tersebut sebesar Rp. 11.500.000,- ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah) serta tidak pernah mengungkapkan kepada saksi Sudiyono bahwa ke 2 (dua) unit pompa air merk Kubota warna merah muda dengan nomor mesin masing-masing AGO 1340 dan AGO 1090 adalah berasal dari hasil mencuri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Senamo selaku Ketua Himpunan Petani (HIPPA) Tirto Mulyo Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mengalami kerugian materiil senilai Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya