Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Kampung Krajan RT 01 RW 04 Desa Panji Lor Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO yang saat itu berada di rumah Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kedatangan saksi RIBUT BHINEKA PUTRA dimana pada malam harinya rencanya terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dan saksi RIBUT BHINEKA PUTRA akan pergi bekerja keluar kota, selanjutnya saksi RIBUT BHINEKA PUTRA membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO kemudian saksi RIBUT BHINEKA PUTRA pulang ke rumah;
- Bahwa pada jam 19.00 wib terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO membeli pesanan narkotika jenis sabu dari saksi RIBUT BHINEKA PUTRA kepada seseorang yang bernama sdr. NANANG HANDOKO di Kelurahan Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO kembali ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 saksi RIBUT BHINEKA PUTRA datang lagi ke rumah terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu, pada saat di rumah terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO 1 (satu) poket narkotika jenis sabu pesanan saksi RIBUT BHINEKA PUTRA langsung dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan menggunakan alat-alat berupa sedotan, botol (bong), korek api, pipet milik terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO setelah selesai mengkonsumsi nerkotika jenis sabu, pada jam 01.15 wib terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO, saksi RIBUT BHINEKA PUTRA dan saksi MOH. LATIF berangkat menuju Kediri menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY untuk berbelanja emas, kemudian langsung kembali ke Situbondo;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ANJAS HERU PAMBUDI selaku anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang pedagang emas diduga dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana pada saat itu 3 (tiga) orang pedagang emas tersebut sedang dalam perjalanan dari wilayah Kabupaten Jombang menuju Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, setelah dilakukan pemantauan terhadap perjalanan 3 (tiga) orang pedagang emas tersebut, diketahui apabila mereka akan melewati Pasar Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sehingga anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penghadangan terhadap laju kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Pasar Sumberkolak Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi RIBUT BHINEKA PUTRA selaku pengemudi 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, saksi MOH. LATIF dan HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO selaku penumpang dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, akan tetapi tidak ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, Kemudian melakukan interogasi secara terpisah terhadap RIBUT BHINEKA PUTRA, MOH. LATIF dan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya anggota Unit OpsnalSat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan disaksikan oleh saksi SUGIANTO selaku ketua lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna merah yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,51 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar grenjeng rokok warna kuning, 1 (satu) buah korek api gas modif warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat botol, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 8 (delapan) buah plastik klip bekas sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol kaca bekas minuman YOU C 1000 yang terdapat 2 (dua) buah L plastik untuk saluran penghisap sabu), 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan plastik bening, 2 (dua) buah filter bong yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas modif warna ungu, 1 (satu) pak sedotan, 2 (dua) buah domino yang tersambung isolasi warna hitam, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pak plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat botol yang disimpan dalam lemari pakaian milik terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dan saat ditanyakan kepemilikan seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor Lab: 5935/NNF/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11754/2020/NNF s/d 11757/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- Bahwa terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Kampung Krajan RT 01 RW 04 Desa Panji Lor Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ANJAS HERU PAMBUDI selaku anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo mendapatkan informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang pedagang emas diduga dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana pada saat itu 3 (tiga) orang pedagang emas tersebut sedang dalam perjalanan dari wilayah Kabupaten Jombang menuju Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, setelah dilakukan pemantauan terhadap perjalanan 3 (tiga) orang pedagang emas tersebut, diketahui apabila mereka akan melewati Pasar Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sehingga anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penghadangan terhadap laju kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Pasar Sumberkolak Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi RIBUT BHINEKA PUTRA selaku pengemudi 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, saksi MOH. LATIF dan HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO selaku penumpang dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi P-1994-DY, akan tetapi tidak ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, Kemudian melakukan interogasi secara terpisah terhadap RIBUT BHINEKA PUTRA, MOH. LATIF dan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya anggota Unit OpsnalSat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dengan disaksikan oleh saksi SUGIANTO selaku ketua lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna merah yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,51 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar grenjeng rokok warna kuning, 1 (satu) buah korek api gas modif warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat botol, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 8 (delapan) buah plastik klip bekas sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol kaca bekas minuman YOU C 1000 yang terdapat 2 (dua) buah L plastik untuk saluran penghisap sabu), 1 (satu) buah sedotan plastik warna bening, 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan plastik bening, 2 (dua) buah filter bong yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas modif warna ungu, 1 (satu) pak sedotan, 2 (dua) buah domino yang tersambung isolasi warna hitam, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pak plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat botol yang disimpan dalam lemari pakaian milik terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dan saat ditanyakan kepemilikan seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor Lab: 5935/NNF/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11754/2020/NNF s/d 11757/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- Bahwa terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |