Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SULI BIN SNIDAR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di jalan umum Desa Jatibanteng Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan Nopol P-5442-FO melaju dengan kecepatan dibawah 50 km/jam dari arah selatan menuju kearah utara, sesampai di Desa Jatibanteng terdakwa melihat pejalan kaki yaitu Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) yang jarak dengan terdakwa kurang dari 10 Meter berjalan kaki dengan maksud menyeberangi jalan dari arah timur menuju ke arah barat kemudian terdakwa membunyikan klakson dan berupaya melakukan pengereman namun tidak maksimal dikarenakan Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) berhenti ditengah jalan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan namun tiba-tiba Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) kembali berjalan menyeberang dari tengah menuju ke arah barat sehingga terdakwa dengan jarak yang sangat dekat menabrak badan Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM). Kemudian datang saksi Sunarto als Pak Yuyun mendekati Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) dan menjaga jalan sedangkan saksi Pak Nardji menuju rumah Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) untuk memanggil anaknya yaitu saksi Maftitoh Firdaus Anwari Als Anwar dan saksi Heni Roisatul Mahmudah Als Heni setelah itu Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) dipindahkan ke pinggir jalan dan dibawa menggunakan mobil Polisi ke Puskesmas Jatibanteng beserta terdakwa yang mengalami luka lecet. Sekitar kurang lebih 10 menit Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) mendapatkan perawatan di Puskesmas Jatibanteng Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) akhirnya dirujuk ke RSUD Besuki dan mendapat perawatan kurang lebih 2 jam setelah itu dirujuk ke RSUD Dokter Soebandi Jember sekira pukul 14.00 wib mendapatkan perawatan dan akhirnya Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) meninggal dunia pada pukul 22.30 wib.
- Akibat dari tabrakan / benturan tersebut, Sdr Ahmad Latief Rifai (ALM) meninggal dunia sebagai mana hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 20/436.7.21/2019 tanggal 23 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Teguh wibowo NIP. 19681215 200212 1 008, dokter pemerintah pada istalasi kamar jenasah RSD dr Soebandi Jember, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala depan sebelah kiri bagian atas ditemukan memar dan bengkak.
- Kedua kelopak mata tampak lebam.
- Dari lubang telinga sebelah kanan keluar cairan berwarna merah.
- Dari lubang telingan sebelah kiri keluar cairan berwarna merah.
- Dari kedua lubang hidung keluar cairan berwarna merah.
- Dari lubang mulut keluar cairan berwarna merah.
- Lengan sebelah kanan bagian belakang diatas sikut bagian belakang ditemukan luka lecet.
- Punggung tangan kanan ditemukan luka lecet.
- Kemungkinan kematian disebabkan oleh cidera otak berat.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |