Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Erdi Adi Alias Erdi Bin Sutayyi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/O.5.39/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erdi Adi Alias Erdi Bin Sutayyi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa ERDI ADI Alias ERDI Bin SUTAYYI pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidil dari NOR SALEH Alias NUR (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain secara eceran seharga Rp.2.500-, (dua ribu lima ratus rupiah) per-butir;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waku dan tempat sebagaimana tersebut di atas, informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli melakukan transaksi dengan terdakwa dengan cara membeli obat Trihexyphenidil sebanyak plastik 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah), setelah cukup bukti kemudian pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 12.45. WIB Polisi menangkap terdakwa di Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek ZTE warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi messenger berisi percakapan terdakwa tentang pengedaran obat Trihexyphenidil, selain itu telah disita juga dari informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil, dan uang tunai sebesar Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang kembalian pembelian obat Trihexyphenidil dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 3992/NOF/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 3715/2018/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,186 gr (dua koma satu delapan enam gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa ERDI ADI Alias ERDI Bin SUTAYYI bersama dengan NOR SALEH Alias NUR (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendapatkan pesanan obat Trihexyphenidil dari seseorang yang sebenarnya adalah informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa mengantarkan orang tersebut kepada NOR SALEH Alias NUR (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang menjual obat Trihexyphenidil, setelah itu orang tersebut membeli obat Trihexyphenidil tersebut dari NOR SALEH Alias NUR secara eceran seharga Rp.25.000-, (dua puuh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa turut serta menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 12.45. WIB Polisi menangkap terdakwa di Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek ZTE warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi messenger berisi percakapan terdakwa tentang pengedaran obat Trihexyphenidil, selain itu telah disita juga dari informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil, dan uang tunai sebesar Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang kembalian pembelian obat Trihexyphenidil dari NOR SALEH Alias NUR, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 3992/NOF/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 3715/2018/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,186 gr (dua koma satu delapan enam gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk turut serta mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia terdakwa ERDI ADI Alias ERDI Bin SUTAYYI pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendapatkan pesanan obat Trihexyphenidil dari seseorang yang sebenarnya adalah informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa mengantarkan orang tersebut kepada NOR SALEH Alias NUR (terdakwa lain dalam penuntutan berkas perkara terpisah) yang menjual obat Trihexyphenidil, setelah itu orang tersebut membeli obat Trihexyphenidil tersebut dari NOR SALEH Alias NUR secara eceran seharga Rp.25.000-, (dua puuh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa membantu menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 12.45. WIB Polisi menangkap terdakwa di Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek ZTE warna hitam yang di dalamnya terdapat aplikasi messenger berisi percakapan terdakwa tentang pengedaran obat Trihexyphenidil, selain itu telah disita juga dari informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil, dan uang tunai sebesar Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang kembalian pembelian obat Trihexyphenidil dari NOR SALEH Alias NUR, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 3992/NOF/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 3715/2018/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,186 gr (dua koma satu delapan enam gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk membantu mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya