Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2020/PN Sit H. ABDUR RAHMAN AWIK 1.1. IMAM SUKARDI
2.2. ZAENAL ABIDIN
3.3. AGUS WIDA KAMDIYONO
4.4. ARMO ALIAS PAK MALIK
5.5. SUWANI
6.6. MOHAMMAD IDRUS
7.7. SUPIYANI
8.8. IANS MALIK OLEATU
9.9. NURBANI IDRIS
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1H. ABDUR RAHMAN AWIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSILOH. ABDUR RAHMAN AWIK
2ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.H. ABDUR RAHMAN AWIK
Tergugat
NoNama
11. IMAM SUKARDI
22. ZAENAL ABIDIN
33. AGUS WIDA KAMDIYONO
44. ARMO ALIAS PAK MALIK
55. SUWANI
66. MOHAMMAD IDRUS
77. SUPIYANI
88. IANS MALIK OLEATU
99. NURBANI IDRIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.1. IMAM SUKARDI
2Budi Winarso, S.H.2. ZAENAL ABIDIN
3Budi Winarso, S.H.3. AGUS WIDA KAMDIYONO
4Budi Winarso, S.H.4. ARMO ALIAS PAK MALIK
5Budi Winarso, S.H.5. SUWANI
6Budi Winarso, S.H.6. MOHAMMAD IDRUS
7Budi Winarso, S.H.7. SUPIYANI
8Budi Winarso, S.H.8. IANS MALIK OLEATU
9Budi Winarso, S.H.9. NURBANI IDRIS
10Syaiful Yadi, S.H., CLA.1. IMAM SUKARDI
11Syaiful Yadi, S.H., CLA.2. ZAENAL ABIDIN
12Syaiful Yadi, S.H., CLA.3. AGUS WIDA KAMDIYONO
13Syaiful Yadi, S.H., CLA.4. ARMO ALIAS PAK MALIK
14Syaiful Yadi, S.H., CLA.5. SUWANI
15Syaiful Yadi, S.H., CLA.6. MOHAMMAD IDRUS
16Syaiful Yadi, S.H., CLA.7. SUPIYANI
17Syaiful Yadi, S.H., CLA.8. IANS MALIK OLEATU
18Syaiful Yadi, S.H., CLA.9. NURBANI IDRIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah  obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM):
    1. Nomor : 02116 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 1430M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Rumah Dyah Wulandari; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Barat : Rumah H. Hosen, Jalan Kavling, Rumah Hafidz;
    2. Nomor : 02118 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 205M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling Selatan : Rumah Misdin; Barat : Selokan;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM):
    1. Nomor : 02116 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 1430M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Rumah Dyah Wulandari; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Barat : Rumah H. Hosen, Jalan Kavling, Rumah Hafidz;
    2. Nomor : 02118 atas nama H. Abdur Rahman Awik, dengan luas 205M2, dengan Gambar Situasi Tgl, 15/08/2019, yang terletak di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dengan batas sebelah Utara : Tanah Pekarangan Sofyan Jamil; Timur: Jalan Gang/ Jalan Kavling, Selatan : Rumah Misdin; Barat : Selokan.
  4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa;
  5. Menyatakan penguasaan atas obyek sengketa oleh Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat maupun pihak-pihak lain yang menempati obyek sengketa harus menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
  7. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng, tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,00  (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan 1.430M2 yaitu senilai Rp. 2.145.000.000,00 (Dua milyar Seratur Empat puluh Lima Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I, Secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan 205M2 yaitu senilai Rp. 375.000.000,00 (Tigas Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
  10. Menetapkan kerugian immateriin yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
  11. Menghukum para tergugat membayar secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)\
  12. Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya Hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  13. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan Hukum tetap;
  14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk serta taat pada putusan perkara ini;
  15. Menghukum para Tergugat secara Tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak