Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 61,931,117,- (Enam pulu satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh belas) rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50,000,000,- (Lima puluh juta) rupiah ditambah bunga sebesar Rp 11,931,117,- (Sebelas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu ribu seratus tujuh belas) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 1.285 M2 (Seribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri rumah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 00525 Desa Bantal dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 00371/2015 Tanggal 13 April 2015 terdaftar atas YUNI berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |