Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Sit 1.RAHAYU
2.HAYKAL FIKRAM WIRAYUDO
NAOMI LADZIED JUNAEDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1RAHAYU
2HAYKAL FIKRAM WIRAYUDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUHARI MUSLIM.S.HRAHAYU
2BUHARI MUSLIM.S.HHAYKAL FIKRAM WIRAYUDO
Termohon
NoNama
1NAOMI LADZIED JUNAEDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON pengampu sebagai adik kandung PARA PEMOHON yang masih dibawah umur berkonsekwensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang pengampu;

3. Menyatakan sah secara hukum Naomi Ladzied Junaeda berada dibawah pengampuan oleh PARA PEMOHON sebagai Pengampu yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum TERMOHON pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;

4. Menyatakan sah secara hukum, PARA PEMOHON bertindak mewakili TERMOHON ( Naomi ladzied Junaeda ) untuk melakukan melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli atas 2 ( Dua ) bidang tanah sebagaimana tercatat dalam :

4.1 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01488/Jatibanteng, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2024, Nomor : 01262/Jatibanteng/2024 Luas : 623 M2 ( Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi ) atas nama :

  1. Haykal Fikram Wirayudo
  2. Naomi Ladzied Junaeda
  3. Rahayu

Terletak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

4.2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01489/Jatibanteng, Surat Ukur tanggal 18 Januari 2024, Nomor : 01263/Jatibanteng/2024 Luas : 763 M2 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) atas nama :

  1. Haykal Fikram Wirayudo
  2. Naomi Ladzied Junaeda
  3. Rahayu

Terletak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

5. Menyatakan  sah secara hukum PARA PEMOHON untuk bertindak mewakili TERMOHON dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataan;

6. Membebankan biaya yang timbul kepada PARA PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak