Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2017/PN Sit. Ir. KARNADI ERSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat 0015
Penggugat
NoNama
1Ir. KARNADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERSE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat kepada penggugat adalah Wanprestasi
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 56.261.800,- (lima puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Kepada Penggugat secara Tunai dan tanpa syarat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak