Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD FAIZAL RABANI Alias RIZAL Bin NUR HAKIKI pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 21.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Pesisir Selatan RT 02 RW 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari BONDET (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.1.300.000-, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per-box berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain secara eceran seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) per-plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waku dan tempat sebagaimana tersebut di atas, informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli melakukan transaksi dengan terdakwa dengan cara membeli obat Trihexyphenidil sebanyak plastik 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaleng putih berisi 589 (lima ratus delapan puluh sembilan) butir obat Trihexyphenidil, uang hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebanyak Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih, selain itu juga disita 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil yang disita dari informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5643/NOF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 5367/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,502 gr (nol koma lima nol dua gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 5368/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0.480 gr (nol koma empat delapan nol gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD FAIZAL RABANI Alias RIZAL Bin NUR HAKIKI pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 21.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Pesisir Selatan RT 02 RW 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari BONDET (masih dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.1.300.000-, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per-box berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain secara eceran seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) per-plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waku dan tempat sebagaimana tersebut di atas, informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli melakukan transaksi dengan terdakwa dengan cara membeli obat Trihexyphenidil sebanyak plastik 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil seharga Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaleng putih berisi 589 (lima ratus delapan puluh sembilan) butir obat Trihexyphenidil, uang hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebanyak Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih, selain itu juga disita 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidil yang disita dari informan Polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5643/NOF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 5367/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,502 gr (nol koma lima nol dua gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 5368/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0.480 gr (nol koma empat delapan nol gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |