Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2022/PN Sit WONG SIOE TJEN disebut dan/atau ditulis juga VERONICA WIYANTI disebut dan/atau ditulis juga VIRONICA WIYANTI ; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat 053/KA-DMA/SIT/X/2022
Pemohon
NoNama
1WONG SIOE TJEN disebut dan/atau ditulis juga VERONICA WIYANTI disebut dan/atau ditulis juga VIRONICA WIYANTI ;
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.WONG SIOE TJEN disebut dan/atau ditulis juga VERONICA WIYANTI disebut dan/atau ditulis juga VIRONICA WIYANTI ;
2DONDIN MARYASA ADAMWONG SIOE TJEN disebut dan/atau ditulis juga VERONICA WIYANTI disebut dan/atau ditulis juga VIRONICA WIYANTI ;
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R        :

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan  bahwa  nama  yang  tertulis  WONG SIOE TJEN yang tercantum di dalam:
  • Kutipan AKTA KELAHIRAN, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 00032/1962 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan , Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tanggal 14 – 03 – 2007 ;
  • Paspor Republik Indonesia , No. Paspor/Passport No. : C6 186849.

Dengan nama yang tertulis VERONICA WIYANTI  yang tercantum di    dalam :

  • AKTA GANTI NAMA Nomor : 155/GN/1996 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Dati II Situbondo pada tanggal 26 Agustus 1996 ;

Dengan nama yang tertulis VIRONICA WIYANTI  yang tercantum di dalam :

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) , NIK. 3512076804620001 ;
  • Kartu  Keluarga  (KK) No. 3512070805170001 ;

Dan/atau pada document berharga lainnya yang tidak tercantum dalam permohonan ini , sepanjang menunjuk penulisan WONG SIOE TJEN disebut dan/atau ditulis juga VERONICA WIYANTI disebut dan/atau ditulis juga VIRONICA WIYANTI 

Adalah nama dariorang yang sama /satu orang yang sama yaitu nama diri PEMOHON ;

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

  • Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak