Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa PARHAN bin SAMUI (alm.) pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di MAPOLSEK Bungatan yang beralamat di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 sekira jam 18.00 WIB anggota Polsek Bungatan AIPDA SON FERY mengamankan dua orang yang bernama Saksi NANDA NUR WAHYUDI dan Saksi IRSADI karena membuat keributan di RESTOKU CHACHA CERIA Jl. Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, setelah diamankan pada jaket Saksi NANDA NUR WAHYUDI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir Pil TREX, sehingga Saksi NANDA NUR WAHYUDI dan Saksi IRSADI diamankan ke Polsek Bungatan, setelah diinterogasi oleh Polisi Saksi NANDA NUR WAHYUDI menjelaskan bahwa mendapatkan Pil TREX tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), atas informasi tersebut selanjutnya anggota Polisi menelpon Terdakwa memberitahukan jika Saksi NANDA NUR WAHYUDI telah diamankan dan meminta Terdakwa bersikap kooperatif untuk datang ke Polsek Bungatan, selanjutnya sekitar 19.30 WIB Terdakwa mendatangi Polsek Bungatan, saat diintrogasi Terdakwa mengakui kalau menjual Pil TREX tersebut kepada Saksi NANDA NUR WAHYUDI, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dari Satresnarkoba Polres Situbondo datang ke Polsek Bungatan setelah menanyakan apakah ada barang lain berupa Pil TREX, Terdakwa menjawab “ada di rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo” selanjutnya pada pukul 21.00 WIB Terdakwa dan petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 2 (dua) buah kaleng warna putih yang masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir total 2.000 (dua ribu) butir yang diduga Pil TREX 2) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. 3) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir diduga Pil TREX. 4) Uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). 5) 1 (satu) buah Dompet warna hitam. 6) 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna putih. 7) 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi 100 (seratus) butir Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; Page 2 of 2 ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09551/NOF/2023 tertanggal 07 Desember 2023 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 30862/2023/NOF dan 30863/2023/NOF yang disita dari Terdakwa dan Saksi NANDA NUR WAHYUDI, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa PARHAN bin SAMUI (alm.) pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di MAPOLSEK Bungatan yang beralamat di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 sekira jam 18.00 WIB anggota Polsek Bungatan AIPDA SON FERY mengamankan dua orang yang bernama Saksi NANDA NUR WAHYUDI dan Saksi IRSADI karena membuat keributan di RESTOKU CHACHA CERIA Jl. Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, setelah diamankan pada jaket Saksi NANDA NUR WAHYUDI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir Pil TREX, sehingga Saksi NANDA NUR WAHYUDI dan Saksi IRSADI diamankan ke Polsek Bungatan, setelah diinterogasi oleh Polisi Saksi NANDA NUR WAHYUDI menjelaskan bahwa mendapatkan Pil TREX tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), atas informasi tersebut selanjutnya anggota Polisi menelpon Terdakwa memberitahukan jika Saksi NANDA NUR WAHYUDI telah diamankan dan meminta Terdakwa bersikap kooperatif untuk datang ke Polsek Bungatan, selanjutnya sekitar 19.30 WIB Terdakwa mendatangi Polsek Bungatan, saat diintrogasi Terdakwa mengakui kalau menjual Pil TREX tersebut kepada Saksi NANDA NUR WAHYUDI, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dari Satresnarkoba Polres Situbondo datang ke Polsek Bungatan setelah menanyakan apakah ada barang lain berupa Pil TREX, Terdakwa menjawab “ada di rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo” selanjutnya pada pukul 21.00 WIB Terdakwa dan petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 2 (dua) buah kaleng warna putih yang masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir total 2.000 (dua ribu) butir yang diduga Pil TREX 2) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus) butir diduga Pil TREX. 3) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir diduga Pil TREX. 4) Uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). 5) 1 (satu) buah Dompet warna hitam. 6) 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna putih. 7) 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi 100 (seratus) butir Pil TREX. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09551/NOF/2023 tertanggal 07 Desember 2023 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 30862/2023/NOF dan 30863/2023/NOF yang disita dari Terdakwa dan Saksi NANDA NUR WAHYUDI, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - |