Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/PDT.P/2013/PN.STB. NUNIK MARTININGSIH Pemberitahuan Putusan Kepada Para Pihak
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 231/PDT.P/2013/PN.STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNIK MARTININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah kelahiran seorang anak Laki-laki bernama : REYHAN REZKY RAMADHAN, lahir di Situbondo, pada hari KAMIS, tanggal 03 SEPTEMBER 2009, pukul 15.00 WIB, anak pertama dari suami isteri bernama : DWI MARTA KUSUMA dan NUNIK MARTININGSIH;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat dan mendaftarkan tentang kelahiran anak dalam tahun yang sedang berjalan pada buku Register yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan menerbitkan Akte Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut di atas berdasarkan salinan resmi Penetapan ini ;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengdilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak