Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. AHMAD ADI alias ADI bin HAFIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.5.40.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ADI alias ADI bin HAFIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa AHMAD ADI Alias ADI Bin HAFIDI pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Timur RT. 02 RW. 05 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, menemui informan Saksi yang bernama DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG, untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Kecamatan Panji, dimana selanjutnya Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa selanjutnya DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menghubungi Terdakwa untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah memastikan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dipesan tersedia,  kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menuju rumah Terdakwa untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG bertemu secara langsung dengan Terdakwa, dimana kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menyerahkan uang senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi yang berupa 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG pergi menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, dan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang telah diedarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01857/NOF/2023 Tanggal 10 Maret 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 04458/2023/NOF.- dan 04459/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka (4) (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------

 

A T A U 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa AHMAD ADI Alias ADI Bin HAFIDI pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Timur RT. 02 RW. 05 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, menemui informan Saksi yang bernama DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG, untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Kecamatan Panji, dimana selanjutnya Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa selanjutnya DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menghubungi Terdakwa untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah memastikan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dipesan tersedia,  kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menuju rumah Terdakwa untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG bertemu secara langsung dengan Terdakwa, dimana kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG menyerahkan uang senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG, dimana 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut hanya dibungkus plastik klip biasa;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi yang berupa 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, kemudian DEDY SUJARWONO Alias TUTUNG pergi menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID, dan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang telah diedarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01857/NOF/2023 Tanggal 10 Maret 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 04458/2023/NOF.- dan 04459/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya