Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ALIF NUR MUHAMMAD SUKRON alias ALIF bin SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF NUR MUHAMMAD SUKRON alias ALIF bin SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALIF NUR MUHAMMAD SUKRON alias ALIF bin SAMSURI pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2024 bertempat di Lapangan Apel Polres Situbondo yang beralamat di Jalan PB Sudirman No 30 Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - ? Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa mengirim pesan WA kepada teman Terdakwa sesama anggota PSHT Cabang Situbondo Ranting Panarukan bernama Saksi ERIK EKSTRADA dengan mengatakan "jam piro merapat mas?" kemudian di jawab oleh Saksi ERIK EKSTRADA ngenom e rumah lund ye" "titik kumpul di talkandang (minum dulu ke rumah) kemudian Terdakwa jawab lagi "siapp mas" "jam 8nan nyaman mas?. Setelah itu pada pukul 20.00 WIB Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa Yamaha N-Max warna hitam nopol P-3378-DG menuju rumah Saksi ERIK EKSTRADA dan dirumah Saksi ERIK EKSTRADA Terdakwa bertemu dengan Saksi ERIK EKSTRADA dengan 4 orang teman Saksi ERIK EKSTRADA sedang minum miras jenis arak. Kemudian Terdakwa ikut berkumpul dan mengobrol di rumah Saksi ERIK EKSTRADA selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa, Saksi ERIK EKSTRADA dan 4 orang teman Saksi ERIK EKSTRADA bubar. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ERIK EKSTRADA keluar menuju KPRI Raung, saat di perjalanan Terdakwa dan Saksi ERIK EKSTRADA mampir di sebuah warung di timur masjid Jami’ Panarukan sekira 20 menit sambil menunggu waktu, kemudian pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Saksi ERIK EKSTRADA menuju ke jembatan dekat KPRI Raung Desa Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk bergabung dengan anggota PSHT lainnya yang sebelumnya sudah berada di lokasi tersebut. Terdakwa dan Saksi ERIK EKSTRADA sampai di KPRI Raung sekira pukul 23.45 WIB saat itu ada sekira 5 (lima) orang anggota PSHT Cabang Situbondo dan yang lain masih konvoi, kemudian Page 2 of 2 Terdakwa menunggu anggota PSHT yang melakukan konvoi kembali ke jembatan dekat KPRI Raung, lalu sekira pukul 01.30 WIB masuk hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 para peserta konvoi datang ke lokasi. Tujuan Terdakwa mengikuti konvoi adalah untuk menyambut adik-adik yang melakukan kegiatan pengesahan menjadi anggota PSHT baru cabang Situbondo dengan peserta konvoi 50 (lima puluh) orang lebih, Terdakwa dan Saksi ERIK EKSTRADA bergabung ke rombongan konvoi dan mengikuti konvoi ke arah selatan melewati RSUD Abdorehem Situbondo. Setelah melewati kantor DPRD Kabupaten Situbondo rombongan tetap lurus ke arah selatan, setelah sampai di perempatan lampu merah depan RS Elizabeth bertemu dengan anggota Polres Situbondo dan kemudian rombongan konvoi diberhentikan kemudian masuk ke halaman polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan; ? Bahwa saat dilakukan pemerikasaan oleh Saksi MISBAKHUS SURUR dan Saksi EKO SUTIKNO, S.H (masing-masing merupakan anggota polres Situbondo) ditemukan barang bukti yaitu : 1. 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit terbuat dari besi warna hitam beserta sarungnya; 2. 1 (satu) buah roti kalung (knuckle) terbuat dari besi warna hitam; 3. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 warna hitam IMEI1: 861065069878040, IMEI2: 861065069878057 beserta simcard dengan nomor 085643107870; 4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-max warna hitam, No. Rangka: MH3SG3190LK968681, No. Mesin: G3E4E1986706 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 13220756 atas nama SAMSURI. --------- Perbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya