Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Sit MARKACUNG, S.H.,M.H. H.M.HARTONO GHUFRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MARKACUNG, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUHARI MUSLIM.S.HMARKACUNG, S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1H.M.HARTONO GHUFRON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 255.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah WANPRESTASI pada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp.255.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak