Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Jamhuri Alias Jam Bin Jaenal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/O.5.39/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamhuri Alias Jam Bin Jaenal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa JAMHURI alias JAM BIN JAENAL pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kios Bensin pinggir Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi, Dsn Curah Temu, Ds Sumber Anyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi Sipriyanto als Sip meminta tolong pada saksi Masyanton als Yon untuk dicarikan sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,-, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli melalui telepon dengan tujuan untuk membeli sabu dan uang pembelian sabu di transfer ke rek BRI an. Mahrus kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli untuk menanyakan sabu-sabu yang kemudian diketahui bahwa sabu-sabu diletakkan ditiang listrik, setelah sabu-sabu diketemukan lalu oleh saksi Masyanton als Yon diserahkan pada saksi Sipriyanto als Sip, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menjemput terdakwa kemudian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon menuju kerumah saksi Totok Suwarno als Totok di KP Curah Laci Rt 02 Rw 02, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dengan tujuan menggunakan sabu-sabu tersebut, setelah selesai menggunakan sabu-sabu kemudian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon pulang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendatangi saksi Sipriyanto als Sip di kios bensin pinggir Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi, Dsn Curah Temu, Ds Sumber Anyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dan tanpa hak terdakwa membeli 1 paket sisa sabu-sabu pada saksi Sipriyanto als Sip seharga Rp. 600.000,- dan sisa sabu-sabu tersebut yang sebelumnya digunakan terdakwa bersama dengan saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon, lalu oleh terdakwa 1 poket sabu-sabu tersebut di bagi menjadi 2 kemasan dimasukkan dalam kemasan plastik dan potongan sedotan warna putih, selanjutnya oleh terdakwa dimasukkan kedalam gulungan sarung yang dipakai terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas Heru Pambudi dan saksi M. Hatta di Gang Ringgit, Ds Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan didalam gulungan sarung yang digunakan terdakwa diketemukan 2 paket sabu yaitu 1 paket sabu dikemas dalam plastik dengan berat kotor 0,15 gram sedangkan 1 poket sabu dikemas dalam potongan sedotan warna putih 0,18 gram.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,15 gram, 1 buah potongan sedotan plastik warna putih berisi sabu berat kotor 0,18 gram, 1 buah potongan kertas tissue warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sarung dan 1 buah Hp merk Nokia warna abu-abu dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  •  Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5648/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
    1. 5371/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 5372/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
    3. 5373/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dan Psikotropika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa 1 poket yang dikemas dalam potongan sedotan warna putih oleh terdakwa diisi tawar dengan tujuan untuk mengelabuhi orang yang iseng membeli.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa JAMHURI alias JAM BIN JAENAL pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Gang Ringgit Ds.Asembagus Kec.Asembagus Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi Sipriyanto als Sip meminta tolong pada saksi Masyanton als Yon untuk dicarikan sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,-, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli melalui telepon dengan tujuan untuk membeli sabu dan uang pembelian sabu di transfer ke rek BRI an. Mahrus kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli untuk menanyakan sabu-sabu yang kemudian diketahui bahwa sabu-sabu diletakkan ditiang listrik, setelah sabu-sabu diketemukan lalu oleh saksi Masyanton als Yon diserahkan pada saksi Sipriyanto als Sip, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menjemput terdakwa kemudian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon menuju kerumah saksi Totok Suwarno als Totok di KP Curah Laci Rt 02 Rw 02, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dengan tujuan menggunakan sabu-sabu tersebut, setelah selesai menggunakan sabu-sabu kemudian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon pulang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendatangi saksi Sipriyanto als Sip di kios bensin pinggir Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi, Dsn Curah Temu, Ds Sumber Anyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dengan tujuan untuk membeli sisa sabu-sabu yang sebelumnya digunakan bersama dengan saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon, kemudian 1 paket sabu-sabu tersebut dibeli terdakwa dari saksi Sipriyanto als Sip seharga Rp. 600.000,- lalu oleh terdakwa 1 poket sabu-sabu tersebut di bagi menjadi 2 kemasan dimasukkan dalam kemasan plastik dan potongan sedotan warna putih dan selanjutnya oleh terdakwa dimasukkan kedalam gulungan sarung yang dipakai terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas Heru Pambudi dan saksi M. Hatta di Gang Ringgit, Ds Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa tanpa hak telah menyimpan, memiliki, menguasai 2 paket sabu yaitu 1 paket sabu dikemas dalam plastik dengan berat kotor 0,15 gram sedangkan 1 poket sabu dikemas dalam potongan sedotan warna putih 0,18 gram yang disimpan dalam gulungan sarung yang digunakan terdakwa. 
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,15 gram, 1 buah potongan sedotan plastik warna putih berisi sabu berat kotor 0,18 gram, 1 buah potongan kertas tissue warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sarung dan 1 buah Hp merk Nokia warna abu-abu dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  •  Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5648/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
    1. 5371/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 5372/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
    3. 5373/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dan Psikotropika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa 1 poket yang dikemas dalam potongan sedotan warna putih oleh terdakwa diisi tawar dengan tujuan untuk mengelabuhi orang yang iseng membeli.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa JAMHURI alias JAM BIN JAENAL bersama dengan saksi Masyanton als Yon dan saksi Sipriyanto als Sip (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di KP Curah Laci Rt 02 Rw 02, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab.Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi Sipriyanto als Sip meminta tolong pada saksi Masyanton als Yon untuk dicarikan sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,-, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli melalui telepon dengan tujuan untuk membeli sabu dan uang pembelian sabu di transfer ke rek BRI an. Mahrus kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi Masyanton als Yon menghubungi Ramli untuk menanyakan sabu-sabu yang kemudian diketahui bahwa sabu-sabu diletakkan ditiang listrik, setelah sabu-sabu diketemukan lalu oleh saksi Masyanton als Yon diserahkan pada saksi Sipriyanto als Sip, selanjutnya saksi Masyanton als Yon menjemput terdakwa kemudian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon menuju kerumah saksi Totok Suwarno als Totok di KP Curah Laci Rt 02 Rw 02, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon menggunakan sabu-sabu dengan cara sabu dimasukan dalam pipet kaca lalu dibakar melalui bong kemudian asapnya dihirup melalui sedotan digunakan seperti orang merokok dilakukan secara bergantian terdakwa, saksi Sipriyanto als Sip dan saksi Masyanton als Yon dan setelah selesai menggunakan sabu kemudian terdakwa pulang dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendatangi saksi Sipriyanto als Sip di kios bensin pinggir Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi, Dsn Curah Temu, Ds Sumber Anyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo untuk membeli sisa 1 paket sabu-sabu tersebut seharga Rp. 600.000,- sebagai persediaan untuk digunakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Anjas Heru Pambudi dan saksi M. Hatta di Gang Ringgit, Ds Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik sabu berat kotor 0,15 gram, 1 buah potongan sedotan plastik warna putih berisi sabu berat kotor 0,18 gram, 1 buah potongan kertas tissue warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sarung dan 1 buah Hp merk Nokia warna abu-abu dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  •  Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 5648/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 5373/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dan Psikotropika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya