Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira jam 00.30 wib di depan warung bu INEM Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO yang saat itu sedang berada di warung bu INEM Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kab. Situbondo didatangi oleh saksi PAIDI Bin PAK HERI dan langsung bertanya kepada Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO “beli barang” kemudian Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO menjawab “ambil berapa?” dan dijawab oleh saksi PAIDI Bin PAK HERI, “Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO kemudian Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO mengambil 25 (dua puluh lima) butir pil DEXTRO yang dibungkus plastik klip dari dalam tas pinggang kemudian diserahkan kepada saksi PAIDI Bin PAK HERI;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 01.00 Wib Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo dan setelah dilakukan penggeledahan selain 1 (satu) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) butir PIL DEXTRO yang telah dijual kepada saksi PIDI Bin PAK HERI juga ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang tiap tiap plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah 400 (empat ratus) butir di duga PIL DEXTRO dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir di duga PIL DEXTRO, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir di duga PIL TREX, 9 (sembilan) bungkus rokok yang tipa tiap bungkus didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir di duga PIL TREX dengan jumlah 90 (sembilan puluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir di duga PIL TREX, Uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Uang hasil penjualan PIL TREX dan PIL DEXTRO sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah tas warna hitam terdapat tulisan “PINNACLE”;
- Bahwa Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO mendapatkan pil DEXTRO dan pil TREX dari sdr. UBED yang beralamat di Petukangan Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo dengan cara bertemu langsung dengan sdr. UBED kemudian langsung membeli Pil TREX seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir, sedangkan untuk Pil DEXTRO seharga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dalam menjual dan mengedarkan Pil DEXTRO sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) / per 500 (lima ratus) butir sedangkan keuntungan menjual Pil TREX Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per / 500 (lima ratus) butir;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5936/NOF/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11758/2020/NOF dan nomor : 11759/2020/NOF adalah benar mengandung dextromethorphan sedangkan barang bukti nomor : 11760/2020/NOF adalah benar mengandung triheksifenidil HCI;
- Bahwa ciri-ciri pil DEXTRO yang dijual Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO yaitu berbentuk bulat warna kuning ukuran kecil dan terdapat tulisan DMP dan Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO tidak memiliki keahlian dalam dunia farmasi untuk mengedarkan serta Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Yudi Wahyudi Alias Yuyud Alias Yudik Bin Agus Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira jam 00.30 wib di depan warung bu INEM Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juni tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO yang saat itu sedang berada di warung bu INEM Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kab. Situbondo didatangi oleh saksi PAIDI Bin PAK HERI dan langsung bertanya kepada Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO “beli barang” kemudian Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO menjawab “ambil berapa?” dan dijawab oleh saksi PAIDI Bin PAK HERI, “Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO kemudian Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO mengambil 25 (dua puluh lima) butir pil DEXTRO yang dibungkus plastik klip dari dalam tas pinggang kemudian diserahkan kepada saksi PAIDI Bin PAK HERI;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 01.00 Wib Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Situbondo dan setelah dilakukan penggeledahan selain 1 (satu) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) butir PIL DEXTRO yang telah dijual kepada saksi PIDI Bin PAK HERI juga ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang tiap tiap plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan jumlah 400 (empat ratus) butir di duga PIL DEXTRO dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir di duga PIL DEXTRO, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir di duga PIL TREX, 9 (sembilan) bungkus rokok yang tipa tiap bungkus didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir di duga PIL TREX dengan jumlah 90 (sembilan puluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir di duga PIL TREX, Uang sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Uang hasil penjualan PIL TREX dan PIL DEXTRO sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah tas warna hitam terdapat tulisan “PINNACLE”;
- Bahwa Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO mendapatkan pil DEXTRO dan pil TREX dari sdr. UBED yang beralamat di Petukangan Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo dengan cara bertemu langsung dengan sdr. UBED kemudian langsung membeli Pil TREX seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir, sedangkan untuk Pil DEXTRO seharga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO dalam menjual dan mengedarkan Pil DEXTRO sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) / per 500 (lima ratus) butir sedangkan keuntungan menjual Pil TREX Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per / 500 (lima ratus) butir;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5936/NOF/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11758/2020/NOF dan nomor : 11759/2020/NOF adalah benar mengandung dextromethorphan sedangkan barang bukti nomor : 11760/2020/NOF adalah benar mengandung triheksifenidil HCI;
- Bahwa ciri-ciri pil DEXTRO yang dijual Terdakwa YUDI WAHYUDI Alias YUYUD Alias YUDIK Bin AGUS SUSILO yaitu berbentuk bulat warna kuning ukuran kecil dan terdapat tulisan DMP dan menurut pendapat dari Ahli TANOKO HARRIS ABDILLAH, S. Farm, Apt obat tersebut adalah obat keras dan yang berhak memberikan obat tersebut adalah dokter dan Apoteik, toko obat berijin dan unit pelayanan kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa Yudi Wahyudi Alias Yuyud Alias Yudik Bin Agus Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |