Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ROYSUN als ROY bin KUSRIN (alm.) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 bertempat di Warung Makan DEPOT SAMPURNA yang beralamat di Kp. Randu Agung RT. 001 RW. 001 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB terhadap dugaan judi togel di wilayah Banyuputih yang dilakukan oleh Terdakwa di Warung Makan DEPOT SAMPURNA yang beralamat di Kp. Randu Agung RT. 001 RW. 001 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo;
- Kemudian, Terdakwa yang bekerja sebagai pengelola warung tersebut sambil menunggu atau melayani para pembeli judi togel sejak pukul 18.30 WIB s.d. 21.30 WIB, kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F3 warna kombinasi putih dan gold dengan nomor handphone 081 331 210 172 digunakan sebagai sarana berjudi;
- 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok TALIJAGAT bertuliskan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh ANSORI yaitu 84, 41, 63, 31 dan 70 dengan pembelian masing – masing nomor tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diterima oleh ROYSUN alias ROY bin (alm) KUSRIN dari DOLLAH setelah DOLLAH melakukan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK);
- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diterima oleh ROYSUN alias ROY bin (alm) KUSRIN dari JOJO setelah JOJO melakukan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 18.30 WIB s.d. 21.30 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 70.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan diskon dari bandar sehingga sisa pembelian togel diambil Terdakwa serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |