Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2016/PN Sit. KEZIA WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2016
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1KEZIA WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “KEESJE WAHJUNI” menjadi “KEZIA WAHYUNI”; -----------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Tulungagung sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama AIJ HWA sebagaimana tersebut dalam Petikan Surat Tanda Kelahiran Nomor 306/A/1960, tanggal 26 Oktober 1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tulungagung, menjadi “KEZIA WAHYUNI” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Madiun sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama KEESJE WAHJUNI sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 16/1983, tanggal 06 Juni 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun, menjadi “KEZIA WAHYUNI” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak