Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. ANDRE BAGUS FARIYANSAH alias ANDRE bin HARIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/M.5.40/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE BAGUS FARIYANSAH alias ANDRE bin HARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI pada hari Kamis Tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Depan Kamar Kos Nomor 10 yang berada di sebuah gang belakang Toko Edison yang berada di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, sebelumnya telah menangkap AHMAD ROYHAN, dimana AHMAD ROYHAN sebelumnya telah membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, meminta AHMAD ROYHAN untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI dengan maksud untuk menangkap Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI;
  • Bahwa setelah memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, kemudian Saksi VENDI EKO P mendampingi AHMAD ROYHAN, untuk menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya AHMAD ROYHAN janjian untuk bertemu di pinggir jalan semeru sebelah timur kantor Dishub Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa kemudian Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI datang ke lokasi yang dijanjikan sebelumnya, untuk menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 2 (bungkus) plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada AHMAD ROYHAN. Setelah Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada AHMAD ROYHAN, kemudian Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian melakukan interogasi kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, dan diketahui jika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk memesan Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, dengan maksud untuk menangkap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menghubungi Terdakwa, dan pada saat Terdakwa sudah berada di kamar kosnya, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menuju ke kamar kos milik Terdakwa, dengan memberi uang sejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk membeli Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada saat berada di kamar kos milik Terdakwa, Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa selanjutnya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah Terdakwa Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO; 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04437/NOF/2022 Tanggal 09 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09247/2022/NOF.- dan 09248/2022/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI pada hari Kamis Tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Depan Kamar Kos Nomor 10 yang berada di sebuah gang belakang Toko Edison yang berada di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  
  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, sebelumnya telah menangkap AHMAD ROYHAN, dimana AHMAD ROYHAN sebelumnya telah membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, meminta AHMAD ROYHAN untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI dengan maksud untuk menangkap Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI;
  • Bahwa setelah memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, kemudian Saksi VENDI EKO P mendampingi AHMAD ROYHAN, untuk menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya AHMAD ROYHAN janjian untuk bertemu di pinggir jalan semeru sebelah timur kantor Dishub Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa kemudian Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI datang ke lokasi yang dijanjikan sebelumnya, untuk menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 2 (bungkus) plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada AHMAD ROYHAN. Setelah Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada AHMAD ROYHAN, kemudian Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian melakukan interogasi kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, dan diketahui jika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO meminta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk memesan Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, dengan maksud untuk menangkap Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menghubungi Terdakwa, dan pada saat Terdakwa sudah berada di kamar kosnya, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI menuju ke kamar kos milik Terdakwa, dengan memberi uang sejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk membeli Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada saat berada di kamar kos milik Terdakwa, Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa selanjutnya dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dimana Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut hanya dibungkus plastik. Terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi yaitu 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 200 (dua ratus) Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan hanya lulusan SMK. Setelah Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang berupa Tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO; 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04437/NOF/2022 Tanggal 09 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09247/2022/NOF.- dan 09248/2022/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya