Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa I SUGIANTO Alias PAK RINO bin ADNAN bersama dengan terdakwa II MISMAN Alias PAK HOSNAWATI Bin JUMHAR,Terdakwa III SANIMIN alias PONIMIN alias PAK JUMA’IDA bin MISRI pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo  atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi HUDOYO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SUPADI yang beralamat di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi HUDOYO bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi DODY PRASETYO melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar , terdakwa SUGIANTO Alias PAK RINO bin ADNAN bersama dengan terdakwa II MISMAN Alias PAK HOSNAWATI Bin JUMHAR,Terdakwa III SANIMIN alias PONIMIN alias PAK JUMA’IDA bin MISRI telah melakukan permainan judi Sanggong pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa :
-
3 (tiga) set kartu Remi ,Uang tunai sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) buah meja plastic ,bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa para terdakwa telah melakukan permainan judi remi kurang lebih 3 kali putaran yang dilakukan dengan cara bandar membagikan kartu sebanyak 52 kartu kepada masing masing pemain sebanyak 3 kartu selanjutnya sisanya ditaruh ditengah dan uang tauruhan ditaruh ditengah juga kemudian masing masing pemain secara berurutan mengambil kartu yang ada di tengah dengan maksud untuk mencapai nilai 30 dan untuk pemain yang nilai kartyunya mencapai 30 dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang dari bandar dan jika pemain tersebut mau menjadi bandar maka uangnya dilipat gandakan oleh bandar sedangkan pemain lainnya yang kartunya tidak mencapai 30 namun lebih besar dari bandar maka pemain tersebut juga mendapat hadiah dari bandar dan jika nilai kartu pemain tersebut lebih kecil dari bandar maka penombok dinyatakan kalah sehingga uang diambil oleh bandar dan yang menjadi bandar bergantian yaitu siapa yang menang menjdi bandar hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan belaka selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbutan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa I SUGIANTO Alias PAK RINO bin ADNAN bersama dengan terdakwa II MISMAN Alias PAK HOSNAWATI Bin JUMHAR,Terdakwa III SANIMIN alias PONIMIN alias PAK JUMA’IDA bin MISRI pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo  atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Diawali dengan saksi HUDOYO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SUPADI yang beralamat di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ada segerombolan orang sedang melakukan perjudian, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi HUDOYO bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi DODY PRASETYO melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar , terdakwa SUGIANTO Alias PAK RINO bin ADNAN bersama dengan terdakwa II MISMAN Alias PAK HOSNAWATI Bin JUMHAR,Terdakwa III SANIMIN alias PONIMIN alias PAK JUMA’IDA bin MISRI telah melakukan permainan judi Sanggong pada saat dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa :
-
3 (tiga) set kartu Remi ,Uang tunai sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) buah meja plastic ,bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari para terdakwa bahwa para terdakwa telah melakukan permainan judi remi kurang lebih 3 kali putaran yang dilakukan dengan cara bandar membagikan kartu sebanyak 52 kartu kepada masing masing pemain sebanyak 3 kartu selanjutnya sisanya ditaruh ditengah dan uang tauruhan ditaruh ditengah juga kemudian masing masing pemain secara berurutan mengambil kartu yang ada di tengah dengan maksud untuk mencapai nilai 30 dan untuk pemain yang nilai kartyunya mencapai 30 dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang dari bandar dan jika pemain tersebut mau menjadi bandar maka uangnya dilipat gandakan oleh bandar sedangkan pemain lainnya yang kartunya tidak mencapai 30 namun lebih besar dari bandar maka pemain tersebut juga mendapat hadiah dari bandar dan jika nilai kartu pemain tersebut lebih kecil dari bandar maka penombok dinyatakan kalah sehingga uang diambil oleh bandar dan yang menjadi bandar bergantian yaitu siapa yang menang menjdi bandar hal tersebut dilakukan secara terus menerus dan permainan tersebut bersifat untung-untungan belaka selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP. |