Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Sit | LUKMAN HAKIM | 1.R. ANDHY PRASETYO. AHT 2.SITI AISA 3.RIYAN QUSAIRI 4.SAINIATUN 5.MUHAMMAD BAIRUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara RAHMAT, SITI AISA (in casu Tergugat II), RIYAN QUSAIRI (in casu Tergugat III), SAINIATUN (in casu Tergugat IV), dan MUHAMMAD BAIRUDIN (in casu Tergugat V) dengan R. ANDY PRASETYO. AHT (In casu Tergugat I), LUKMAN HAKIM (in casu Penggugat) berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 luas 216 M2 atasnama RAHMAT yang terletak di Kp. Barat RT 02 RW 02 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan Batas – batas: Sebelah Selatan : Tanah milik P. Sutris Sebelah Utara : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik H. Baihaki Sebelah Timur : Tanah milik P. Salamet adalah Jual Beli yang sah; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara R. ANDY PRASETYO. AHT (In casu Tergugat I) dengan LUKMAN HAKIM (in casu Penggugat) berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 luas 216 M2 atasnama RAHMAT yang terletak di Kp. Barat RT 02 RW 02 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan Batas – batas: Sebelah Selatan : Tanah milik P. Sutris Sebelah Utara : Jalan Sebelah Barat : Tanah milik H. Baihaki Sebelah Timur : Tanah milik P. Salamet adalah Jual Beli yang sah; 5. Menghukum SITI AISA (in casu Tergugat II), RIYAN QUSAIRI (in casu Tergugat III), SAINIATUN (in casu Tergugat IV), dan MUHAMMAD BAIRUDIN (in casu Tergugat V) untuk membantu LUKMAN HAKIM (in Casu Penggugat) dalam Proses Pembaliknamaan dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Situbondo; 6. Menghukum BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Situbondo (in casu Turut Tergugat I) untuk melakukan Pembaliknamaan Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 luas 216 M2 atasnama RAHMAT ke atasnama LUKMAN HAKIM; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |