Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :------------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum nota barang yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat :-------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat bagi kedua belah pihak antara Penggugat dengan Para Tergugat atas pernyataan perjanjian Nomor : 42/023/051/2019,;-
- Menyatakan bahwa Tanah Persil 13, Petok C 458, Luas 0139 Da, Atas nama asal P. Sukramon alias Sumjati, PBB atasnama Sumito yang terletak di KP Nangka, RT 002, RW 008, Desa Kayu Putih, Kec. Panji, Kabupaten Bondooso. Adalah sebagai pengganti jaminan atas Hutang Para Tergugat :----
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian ;------
- Menetapkan hutang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 496.187.000,- ( empat ratus Sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) :-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita tahan yang telah dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Situbondo :-------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan tidak segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- untuk setiap harinya atas keterlambatan tidak segera melaksanakan isi putusan ini :----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun pihak lawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi :-------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya :----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Dan atau apabila Majelisa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan se adil-adilnya :--------------------- |